Kejati Maluku Malas Tetapkan Tersangka KTM

Ambon - Semakin kuatnya bukti harus dijadikan alasan kuat bagi Kejati Maluku segera mene­tapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Maluku Te­ngah (Malteng) senilai Rp 1,7 Milyar.
Lambatnya penanga­nan kasus ini akan bisa membuat kaburnya fak­ta hukum. “Sudah ada bukti banyak kok, ku­rang apa lagi. Segeralah tetapkan tersangka,” tan­das Ketua Pusat Ka­jian Strategis dan Pengem­bangan Sumberdaya Maluku (Pukat Seram), FakhryAsyathri kepada Siwalima, di Masohi, Sabtu (23/2).
Menurut Asyathri, masuk­nya dana Rp 700 juta dalam APBD untuk pembayaran tahap kedua lahan KTM tanpa pembahasan di DPRD merupakan permainan yang melibatkan  bukan hanya eksekutif, tetapi  juga DPRD dan kontraktor. “Ini praktik mafia yang harus di­bongkar. Kalau mafia, pasti banyak orang yang terlibat,” ujarnya.
Asyathri menambahkan, empat lalu pihaknya memasukan surat DPRD Malteng untuk melakukan audience dengan Komisi C terkait masuknnya dana Rp 700 juta dalam batang tubuh APBD tanpa pemba­hasan, namun hingga kini tak direspons.
Sikap Komisi C yang tertutup membuat Asyathri menilai, komisi yang dipimpin Saifudin Maibambu itu sengaja melindungi oknum-ok­num tertentu yang berperan sebagai eksekutor untuk memasukan dana Rp 700 juta tersebut dalam APBD tanpa pembahasan.
“Kejati jangan pura-pura tidak tahu.  Segera tetapkan tersangka, dan beberkan secara transparan ke masyarakat, tidak boleh melindungi siapapun,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik mengantongi 19 calon tersangka kasus pengadaan lahan KTM setelah penyidik intelijen melakukan ekspos, di ruang kerja Kajati Maluku Anton YP Hutabarat, Jumat (11/1) lalu.
Ekspos tersebut juga dihadiri Waka­jati Maluku M Adam Sabtu serta para asisten di lingkup Kejati Maluku.
Sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, menyebutkan,  19 calon tersangka ini diantaranya ter­dapat nama mantan Sekda Kabu­paten Malteng AR Sukur, Direktur PT Kobi Indah Hainudin alias Ode Rambu Putih, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malteng, Usman Raha­warin.
Selain itu, calon tersangka juga ada dari Badan Pengelolaan Keua­ngan Aset Daerah (BPKAD) Mal­teng, tim sembilan pengadaan ta­nah, serta DPRD Kabupaten Malteng.
“Negara telah mengalami kerugian yang sangat besar, karena mestinya pemerintah daerah hanya memba­yarkan 20 hektar tanah saja kepada pemilik lahan yakni Ode Rambu Putih, karena sisa tanah 120 hektar itu merupakan milik negara bukan sebaliknya pemda harus membayar 140 hektar,” ungkap sumber di kejaksaan.
Untuk diketahui, DPRD menge­luar­kan rekomendasi persetujuan pembayaran lahan KTM tahap pertama senilai Rp 1 milyar.
Kemudian anggaran pengadaan lahan pembangunan KTM tahap kedua sebesar Rp 750 juta dibayar­kan Pemkab Malteng kepada PT Kobi Indah  sebesar Rp 650 juta. Anggaran Rp 750 juta itu masuk dalam APBD Malteng Tahun 2012, tanpa melalui pembahasan DPRD.

Comments