
Ambon
- Semakin kuatnya bukti harus dijadikan alasan kuat bagi Kejati Maluku
segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk
pembangunan proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kabupaten Maluku
Tengah (Malteng) senilai Rp 1,7 Milyar.
Lambatnya
penanganan kasus ini akan bisa membuat kaburnya fakta hukum. “Sudah
ada bukti banyak kok, kurang apa lagi. Segeralah tetapkan tersangka,”
tandas Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya
Maluku (Pukat Seram), FakhryAsyathri kepada Siwalima, di Masohi, Sabtu
(23/2).
Menurut
Asyathri, masuknya dana Rp 700 juta dalam APBD untuk pembayaran tahap
kedua lahan KTM tanpa pembahasan di DPRD merupakan permainan yang
melibatkan bukan hanya eksekutif, tetapi juga DPRD dan kontraktor. “Ini praktik mafia yang harus dibongkar. Kalau mafia, pasti banyak orang yang terlibat,” ujarnya.
Asyathri
menambahkan, empat lalu pihaknya memasukan surat DPRD Malteng untuk
melakukan audience dengan Komisi C terkait masuknnya dana Rp 700 juta
dalam batang tubuh APBD tanpa pembahasan, namun hingga kini tak
direspons.
Sikap
Komisi C yang tertutup membuat Asyathri menilai, komisi yang dipimpin
Saifudin Maibambu itu sengaja melindungi oknum-oknum tertentu yang
berperan sebagai eksekutor untuk memasukan dana Rp 700 juta tersebut
dalam APBD tanpa pembahasan.
“Kejati jangan pura-pura tidak tahu. Segera tetapkan tersangka, dan beberkan secara transparan ke masyarakat, tidak boleh melindungi siapapun,” tukasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, penyidik mengantongi 19 calon tersangka kasus
pengadaan lahan KTM setelah penyidik intelijen melakukan ekspos, di
ruang kerja Kajati Maluku Anton YP Hutabarat, Jumat (11/1) lalu.
Ekspos tersebut juga dihadiri Wakajati Maluku M Adam Sabtu serta para asisten di lingkup Kejati Maluku.
Sumber Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, menyebutkan, 19
calon tersangka ini diantaranya terdapat nama mantan Sekda Kabupaten
Malteng AR Sukur, Direktur PT Kobi Indah Hainudin alias Ode Rambu Putih,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten
Malteng, Usman Rahawarin.
Selain
itu, calon tersangka juga ada dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset
Daerah (BPKAD) Malteng, tim sembilan pengadaan tanah, serta DPRD
Kabupaten Malteng.
“Negara
telah mengalami kerugian yang sangat besar, karena mestinya pemerintah
daerah hanya membayarkan 20 hektar tanah saja kepada pemilik lahan
yakni Ode Rambu Putih, karena sisa tanah 120 hektar itu merupakan milik
negara bukan sebaliknya pemda harus membayar 140 hektar,” ungkap sumber
di kejaksaan.
Untuk diketahui, DPRD mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembayaran lahan KTM tahap pertama senilai Rp 1 milyar.
Kemudian
anggaran pengadaan lahan pembangunan KTM tahap kedua sebesar Rp 750
juta dibayarkan Pemkab Malteng kepada PT Kobi Indah sebesar Rp 650 juta. Anggaran Rp 750 juta itu masuk dalam APBD Malteng Tahun 2012, tanpa melalui pembahasan DPRD.
Sumber: https://www.infokorupsi.com
Comments
Post a Comment