Irgan Diperiksa KPK 1,5 Jam Terkait Korupsi DPID

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3/2013). Dia diminta keterangan selama 1,5 jam, terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Kami bantu KPK, saya kan diundang untuk klarifikasi, ya sudah saya jelaskan. Cuma 1,5 jam, nggak lama kok," kata Irgan, seusai pemeriksaan, Kamis (28/3/2013). Dia mengaku diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, pengusaha Haris Andi Surahman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irgan mengatakan tidak disebut-sebut nama  Fadh A Rafiq selama proses pemeriksaan berlangsung. Dia juga membantah saat ditanya oleh sejumlah wartawan jika dia juga turut melakukan lobi-lobi dalam kasus ini. "Siapa yang jago ngelobi? Kalau saya jago-jago ga akan diperiksa sedemikian singkat," kata Irgan.
Dalam kasus DPID ini, KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR, termasuk Mirwan dan Olly. Beberapa waktu lalu, Wa Ode mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini.
Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.

sumber: https://infokorupsi.com

Comments