Jakarta
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz
diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis
(28/3/2013). Dia diminta keterangan selama 1,5 jam, terkait kasus dugaan
korupsi pemberian hadiah pengurusan anggaran Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID).
"Kami
bantu KPK, saya kan diundang untuk klarifikasi, ya sudah saya jelaskan.
Cuma 1,5 jam, nggak lama kok," kata Irgan, seusai pemeriksaan, Kamis
(28/3/2013). Dia mengaku diminta keterangan sebagai saksi untuk
tersangka kasus ini, pengusaha Haris Andi Surahman.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irgan mengatakan tidak disebut-sebut nama Fadh
A Rafiq selama proses pemeriksaan berlangsung. Dia juga membantah saat
ditanya oleh sejumlah wartawan jika dia juga turut melakukan lobi-lobi
dalam kasus ini. "Siapa yang jago ngelobi? Kalau saya jago-jago ga akan
diperiksa sedemikian singkat," kata Irgan.
Dalam
kasus DPID ini, KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga.
Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan
perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A
Rafiq.
KPK
menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode
terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID
ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR,
termasuk Mirwan dan Olly. Beberapa waktu lalu, Wa Ode mengungkapkan
kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini.
Menurut
Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri
daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126
daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk
dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.sumber: https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment