Jakarta - KPK terus melengkapi berkas Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus korupsi PON Riau.
Kali
ini, KPK memanggil Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga di Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto, untuk dimintai
keterangan.
Kepada
wartawan, Djoko mengakui ada dana sebesar Rp 100 miliar, yang
digelontorkan oleh Kemenpora kepada Pemprov Riau, untuk penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, 11-20 September 2012.
“Ini
terkait dengan Pak gubernur Riau, terkait PON. Kami hanya ditanya
apakah ada anggaran penyelenggaraan Riau? Saya jawab ada, memberikan
bantuan dalam bentuk bantuan sosial senilai Rp 100 miliar. Kemudian
bagaimana mekanisme penganggarannya, itu saja yang disampaikan,” tutur
Djoko seussai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).
Djoko
menuturkan, uang diberikan untuk dua item, yaitu konsumsi dan
akomodasi. Djoko membantah ada permintaan tambahan anggaran dari Pemprov
Riau.
“Enggak,
enggak, kami hanya berikan bantuan penyelenggaraan, sejumlah Rp 100
miliar, yang kami luncurkan pada Bulan Juli,” kata Djoko.
Djoko juga mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Menpora, yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng dan Rusli Zainal.
"Saya tidak tahu kalau soal itu," kilahnya.
Djoko menegaskan, pihaknya tidak ada urusan dengan pembangunan arena pertandingan untuk PON Riau.
“Kami hanya alokasikan penyelenggaraan untuk dua item, akomodasi dan konsumsi,” cetusnya.
Pada
kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai
tersangka. Ketua DPP Partai Golkar diduga memberi dan menerima suap
terkait penyelenggaraan PON Riau. Ia juga diduga melakukan praktik
korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau.
Sumber: https://www.tribunnews.com
Comments
Post a Comment