Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Korupsi Retribusi Kehutanan

Pekanbaru - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Retribusi Lalu Lintas Hasil Hutan (RLLHH) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2009 senilai Rp 1,9 miliar lebih.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH kepada wartawan, Senin (25/3), membenarkan hal itu. Dikatakan, keempat tersangka yang ditahan itu yakni. Rahmad Sutopo (Kasie Perlindungan Hutan Dishut Inhil), Abdul Razak (mantan pegawai Dishut Inhil/kini Kasubag Umum Sekretariat DPRD Riau) Heru Santoso (Kasubag UPTD Dishut Inhil) dan Husnizar mantan pegawai PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
"Penahanan keempat tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ungkapnya.
Menurut Andri, dugaan korupsi ini terbongkar dari adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta ke Kejati Riau.
"Ada transaksi keuangan yang mencurigakan direkening keempat orang tersebut. PPATK melaporkan hal ini ke Kejati Riau. Mendapat laporan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penyidikan," ucapnya.
Keempat tersangka kini diancam dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain menahan keempat tersangka ini, Kejati Riau juga memeriksa seorang saksi untuk kasus RLLHH di Kabupaten Bengkalis tahun 2008. Saksi yang diperiksa yaitu Mustafa Kamal, mantan Kepala Kesbangpollinmas Riau yang saat ini bertindak sebagai Panitia Pembuat Komitmen.
Terlepas soal itu untuk kasus dugaan korupsi retribusi kehutanan di Kabupaten Bengkalis belum ada tersangka karena masih dalam tahap pendalaman penyedikan.
Sumber: https://www.infokorupsi.com

Comments