Pekanbaru - Pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan empat tersangka kasus dugaan
korupsi Retribusi Lalu Lintas Hasil Hutan (RLLHH) di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil) tahun 2009 senilai Rp 1,9 miliar lebih.
Kasi
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH kepada
wartawan, Senin (25/3), membenarkan hal itu. Dikatakan, keempat
tersangka yang ditahan itu yakni. Rahmad Sutopo (Kasie Perlindungan
Hutan Dishut Inhil), Abdul Razak (mantan pegawai Dishut Inhil/kini
Kasubag Umum Sekretariat DPRD Riau) Heru Santoso (Kasubag UPTD Dishut
Inhil) dan Husnizar mantan pegawai PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
"Penahanan keempat tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ungkapnya.
Menurut
Andri, dugaan korupsi ini terbongkar dari adanya laporan Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta ke Kejati
Riau.
"Ada
transaksi keuangan yang mencurigakan direkening keempat orang tersebut.
PPATK melaporkan hal ini ke Kejati Riau. Mendapat laporan, penyidik
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penyidikan,"
ucapnya.
Keempat tersangka kini diancam dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain
menahan keempat tersangka ini, Kejati Riau juga memeriksa seorang saksi
untuk kasus RLLHH di Kabupaten Bengkalis tahun 2008. Saksi yang
diperiksa yaitu Mustafa Kamal, mantan Kepala Kesbangpollinmas Riau yang
saat ini bertindak sebagai Panitia Pembuat Komitmen.
Terlepas
soal itu untuk kasus dugaan korupsi retribusi kehutanan di Kabupaten
Bengkalis belum ada tersangka karena masih dalam tahap pendalaman
penyedikan.
Sumber: https://www.infokorupsi.com
Comments
Post a Comment