Jakarta - Dugaan keterlibatan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dalam kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer semakin menguat.
Kepala
Seksi Perlengkapan Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama, Bagus Natanegara, mengatakan Fahd El-Fouz pernah
menggelar percakapan lewat telepon dengan orang yang diduga Menteri
Agama untuk mendesak pemenang tender pengadaan laboratorium komputer MTs
segera diumumkan.
"Saat
itu, percakapan mereka (Fahd-Menag) dibesarkan, semua yang di ruangan
bisa dengar percakapan itu," kata Bagus dalam sidang korupsi Alquran di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Zulkarnaen
Djabar dan Dendy Prasetya, Kamis (7/3/2013).
Namun,
Bagus tidak bisa memastikan suara di seberang sana benar-benar
Suryadharma Ali atau bukan. "Saya tidak tahu benar apa enggak. Tapi
menurut teman-teman, mereka (rombongan) itu anak jin. Saktilah saya
pikir pak. Dalam hati saya, dia (Fahd) saja bisa sampai menelpon
Menteri," ujar Bagus.
Fahd
menebar ancaman dengan membawa nama Menteri pada 16 November 2011.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Kementerian Agama yang menjabat Ketua Unit
Layanan Pengadaan Laboratorium Komputer 2011, Muhammad Zen, mengatakan
nama Menteri Suryadharma Ali turut dibawa Fahd El-Fouz.
"Di
pertemuan itu saudara Fahd seolah-olah menelepon orang. Yang saya
ingat, hallo Pak Menteri, saya ada di Ruang Bapak," kata Muhammad Zen
menirukan omongan Fahd.
Dalam
kasus ini, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnen
Putra dan Fahd El-Fouz terbukti menerima Rp14.390.000.000 yang diduga
berasal dari dua proyek tersebut. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya
didakwa telah melanggar pasal 11 jo pasal 18. UU No.31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun
2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain
itu Jaksa juga menyatakan bahwa Zulkarnain dan Dendy terbukti
meelanggar pasal 5 angka 4 UU RI No.28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan negara.
Comments
Post a Comment