Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik, Senin (18/3/2013). Djoko akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Djoko
akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Gubernur Riau
Rusli Zainal. “Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zainal),” kata
Priharsa.
Adapun
Djoko tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB.
Ketika memasuki Gedung KPK, dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk
Rusli. “Ini bukan Hambalang ya, ini masalah PON,” ucapnya. Sebelumnya,
Djoko memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi
Hambalang.
Djoko
diperiksa karena dianggap tahu seputar PON Riau. KPK menetapkan Rusli
Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, kasus
penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian
hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
2001-2006. Selain memeriksa Djoko, KPK memanggil Kepala Divisi
Operasional I PT PP Wilton Malumbot sebagai saksi untuk Rusli.
Comments
Post a Comment