KPK Periksa Satu Bupati & Dua Mantan Bupati Aceh


Jakarta - Bupati Pidie Jaya Muhammad Gade Salam,  mantan Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad dan mantan Bupati Bener Meriah Tagore Abu Bakar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/3). Mereka menjadi saksi dalam kasus pemberian hadian terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Ya, ketiganya menjadi saksi dalam kasus pemberian hadian terkait pengurusan anggaran DPID," kata Kepala Biro Humas dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (26/3).
Dua mantan bupati dan satu bupati itu akan diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman. "Mereka untuk HS," sebutnya.
Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan Badan Anggaran DPR. Seperti Tamsil Linrung, Olly Dodo Kombey, Mirwan Amir, dan Melchias Markus Mekeng. Menurut terpidana kasus DPID Wa Ode Nurhayati, keempat pimpinan Banggar itu harusnya ikut menjadi pesakitan lantaran dinilai bertanggung jawab.
Sementara itu, Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID anggota DPR  Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd, divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR, termasuk Olly dan Mirwan.
Beberapa waktu lalu, Wa Ode pernah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini. Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.

Comments