Jakarta - Bupati Pidie Jaya Muhammad Gade Salam, mantan
Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad dan mantan Bupati Bener Meriah Tagore Abu
Bakar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa
(26/3). Mereka menjadi saksi dalam kasus pemberian hadian terkait
pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Ya,
ketiganya menjadi saksi dalam kasus pemberian hadian terkait pengurusan
anggaran DPID," kata Kepala Biro Humas dan Pemberitaan KPK Priharsa
Nugraha di Gedung KPK, Selasa (26/3).
Dua mantan bupati dan satu bupati itu akan diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman. "Mereka untuk HS," sebutnya.
Dalam
kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan Badan Anggaran DPR.
Seperti Tamsil Linrung, Olly Dodo Kombey, Mirwan Amir, dan Melchias
Markus Mekeng. Menurut terpidana kasus DPID Wa Ode Nurhayati, keempat
pimpinan Banggar itu harusnya ikut menjadi pesakitan lantaran dinilai
bertanggung jawab.
Sementara
itu, Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris
sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID
anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
Wa
Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang
korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd,
divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK
menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode
terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID
ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR,
termasuk Olly dan Mirwan.
Beberapa
waktu lalu, Wa Ode pernah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan
alokasi DPID ini. Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur
dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode
mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID,
namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah
tersebut.
Sumber: https://www.metrotvnews.com
Comments
Post a Comment