KPK Telusuri Aset Rusli Zainal di Dalam Negeri

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik, Senin (18/3/2013). Djoko akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi  Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Djoko akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal. “Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zainal),” kata Priharsa.
Adapun Djoko tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Ketika memasuki Gedung KPK, dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Rusli. “Ini bukan Hambalang ya, ini masalah PON,” ucapnya. Sebelumnya, Djoko memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang.
Djoko diperiksa karena dianggap tahu seputar PON Riau. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Selain memeriksa Djoko, KPK memanggil Kepala Divisi Operasional I PT PP Wilton Malumbot sebagai saksi untuk Rusli.

Comments