Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan tanah di Bali milik
tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi
pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri
2011 Irjen Pol Djoko Susilo.
"Penyidik
KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS (Djoko
Susilo), semuanya di Bali pada Jumat kemarin," kata juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Minggu malam.
Aset
yang disita berada di perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan
sebidang tanah di Tabanan desa Sudimara seluas sekitar 7.000 meter.
Sejauh
ini sudah lebih dari 20 aset Djoko berupa tanah dan bangunan yang
disita oleh KPK antara lain berada di Jalan Samratulangi Kelurahan
Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo
Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, di Jalan Patehan
Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli
Kecamatan Tembalang kota Semarang, Jalan Prapanca No 6 Kebayoran Jakarta
Selatan, Pesona Khayangan blok E No 1 Depok, Jalan Elang Emas Blok D II
Nomor 2, Tanjung Mas Raya Jakarta Selatan dan di tempat lain telah
disita KPK.
Masih
ada tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko yang
disita yaitu di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan
Kapuk Jakarta Utara.
Sedangkan
harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis
Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza
Masih
ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan
empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor
polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449.
Penyitaan
tersebut menurut Johan Budi dimaksudkan agar harta itu tidak
diperjualbelikan atau berpindah tangan sehingga rumah maupun SPBU masih
tetap dapat digunakan meski telah disita.
Nilai
total aset Djoko yang telah disita oleh KPK mencapai puluhan miliar
rupiah, namun pemetaan harta Djoko seluruhnya lebih dari Rp100 miliar.
Aset
properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan
menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko,
Dipta Anindita.
Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
KPK
menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU
dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10
miliar.
Untuk
kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal
55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan
wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan
negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Comments
Post a Comment