Mantan Dirut Bank Riau Kepri Divonis 4 Tahun Penjara Karena Melanggar Hukum

Pekanbaru - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepulauan Riau (Kepri) Zulkifli Thalib divonis empat tahun denda Rp300 juta dan sub sider dua bulan kurungan karena terbukti menyalurkan kredit fiktif untuk PT Saras Perkasa sebesar Rp35,2 miliar di Bank Riau Kepri (dulu masih bernama Bank Pembangunan Daerah) Cabang Batam tahun 2003 lalu.
Vonis terhadap terdakwa Zulkifli Thalib itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai  Ida Bagus Dwi Yantara SH MH. Menurut Majelis Hakim, terpidana Zulkifli Thalib terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan yang diterima mantan Dirut Bank Riau Kepri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharapkan yang bersangkutan dihukum enam tahun bui dan denda Rp500 juta.
Dasar pertimbangan yang meringankan terpidana karena Zulkifli Thalib sebelumnya belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Namun yang memberatkan terpidana dirinya bersama dua terdakwa lain, Buchori A Rahim dan Yumadris (berkas terpisah) melakukan tindak korupsi secara bersama-sama yang merugikan Negara.
Usai mendengar vonis itu, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara memberikan kesempatan terhadap terpidana untuk setuju, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan persidang itu. Setelah berembug dengan kuasa hukumnya, Zulkifli Thalib menyatakan akan pikir-pikir dulu menerima atau menolak vonis tersebut. JPU Dicky Zaharrudin Cs juga menyampaikan akan pikir-pikir dulu untuk menyatakan banding atau menerima terhadap putusan tersebut.
Di persidangan sebelumnya terungkap kredit macet tersebut berawal ketika BPD Cabang Batam waktu itu itu mengambilalih kredit (take over) dari PT Karya Wira Wina Tama (KWWT) kepada PT Saras Perkasa. Semula PT KWWT  ingin membangun 39 ruko dan mal di Batam. Tetapi saat  diambil alih PT Saras Perkasa, kredit itu bukannya lancar justru makin macet.
Majelis Hakim berpendapat ada "kongkalikong" antara pihak PT Saras Perkasa dengan petinggi Bank Riau Kepri, mengingat meski akta pendirian perusahaan baru berumur satu hari, namun terpidana Zulkifli Thalib selaku Dirut Bank Riau Kepri tetap mengucurkan kredit Rp35,2 miliar. Keyakinan kredit itu fiktif makin kuat, meski Dirut PT Saras Perkasa Ariya Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kini buron dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Terpidana Zulkifli Thalib yang ditemui Analisa usai persidangan mengaku, hukuman yang diterimanya itu dinilai tidak adil. Karena di samping memang tidak melakukan korupsi dia juga tidak menerima sepersen pun dari kucuran kredit yang diterima PT Saras Perkasa itu.
"Ya, dibilang tidak adil, memang tidak adil. Tapi mungkin Majelis Hakim punya pertimbangan lain," katanya singkat.
Sumber: https://www.infokorupsi.com

Comments