Pekanbaru - Mantan
Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepulauan Riau (Kepri) Zulkifli Thalib
divonis empat tahun denda Rp300 juta dan sub sider dua bulan kurungan
karena terbukti menyalurkan kredit fiktif untuk PT Saras Perkasa sebesar
Rp35,2 miliar di Bank Riau Kepri (dulu masih bernama Bank Pembangunan
Daerah) Cabang Batam tahun 2003 lalu.
Vonis terhadap terdakwa Zulkifli Thalib itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ida
Bagus Dwi Yantara SH MH. Menurut Majelis Hakim, terpidana Zulkifli
Thalib terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan
yang diterima mantan Dirut Bank Riau Kepri ini lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharapkan yang bersangkutan
dihukum enam tahun bui dan denda Rp500 juta.
Dasar
pertimbangan yang meringankan terpidana karena Zulkifli Thalib
sebelumnya belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Namun yang
memberatkan terpidana dirinya bersama dua terdakwa lain, Buchori A
Rahim dan Yumadris (berkas terpisah) melakukan tindak korupsi secara
bersama-sama yang merugikan Negara.
Usai
mendengar vonis itu, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara
memberikan kesempatan terhadap terpidana untuk setuju, banding atau
pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan persidang itu. Setelah
berembug dengan kuasa hukumnya, Zulkifli Thalib menyatakan akan
pikir-pikir dulu menerima atau menolak vonis tersebut. JPU Dicky
Zaharrudin Cs juga menyampaikan akan pikir-pikir dulu untuk menyatakan
banding atau menerima terhadap putusan tersebut.
Di
persidangan sebelumnya terungkap kredit macet tersebut berawal ketika
BPD Cabang Batam waktu itu itu mengambilalih kredit (take over) dari PT
Karya Wira Wina Tama (KWWT) kepada PT Saras Perkasa. Semula PT KWWT ingin membangun 39 ruko dan mal di Batam. Tetapi saat diambil alih PT Saras Perkasa, kredit itu bukannya lancar justru makin macet.
Majelis
Hakim berpendapat ada "kongkalikong" antara pihak PT Saras Perkasa
dengan petinggi Bank Riau Kepri, mengingat meski akta pendirian
perusahaan baru berumur satu hari, namun terpidana Zulkifli Thalib
selaku Dirut Bank Riau Kepri tetap mengucurkan kredit Rp35,2 miliar.
Keyakinan kredit itu fiktif makin kuat, meski Dirut PT Saras Perkasa
Ariya Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan
kini buron dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau.
Terpidana
Zulkifli Thalib yang ditemui Analisa usai persidangan mengaku, hukuman
yang diterimanya itu dinilai tidak adil. Karena di samping memang tidak
melakukan korupsi dia juga tidak menerima sepersen pun dari kucuran
kredit yang diterima PT Saras Perkasa itu.
"Ya, dibilang tidak adil, memang tidak adil. Tapi mungkin Majelis Hakim punya pertimbangan lain," katanya singkat.
Sumber: https://www.infokorupsi.com
Comments
Post a Comment