Mantan Rektor Universitas Jambi Dijerat Pasal Berlapis

Jambi - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Kamis (21/3) kemarin. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) .
Mantan Rektor Unja tersebut didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut penuntut umum, inisiatif untuk mendirikan Fakultas Kedokteran atau program studi pendidikan dokter adalah Kemas Arsyad Somad. Untuk mewujudkannya, terdakwa membuat kesepakatan dengan pemerintah Provinsi Jambi dan kota/kabupaten. Ini dituangkan dalam surat kesepakatan bersama tanggal 17 November 2003. kesepakatannya, setiap tahun Pemprov Jambi membantu 200 juta, sedangkan kota/kabupaten membantu sebesar Rp 125 juta.
Total bantuan yang diterima PSPD Unja dari Pemprov Jambi dan Kota/Kabupaten. Dimana sumbangan dari orang tua mahasiswa/mahasiswi, dan SPP tahun 2006-2009 sebesar Rp 21.015.183.467. Sebagian uang tersebut langsung dimasukkan ke rekening BRI Unit cabang Unja atas nama Fakultas Kedokteran Unja. Sisanya uang lainnya dimasukkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Rektor Universitas Jambi.
Padahal, lanjut Joko Wibisono, seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara dan dikelola dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini merujuk pada UU No 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, lalu Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1999 tanggal 10 Agustus 1999 tentang tata cara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
Disebut juga bahwa Pembayaran uang kehormatan dan honorarium pengelola PSPD Unja tahun 2006 sampai 2009, seharusnya yang dibayarkan sebesar Rp 739 juta. Tetapi kenyataannya, telah dibayarkan sebesar Rp 2,189 miliar dikurangi pajak Rp 237 juta lebih. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,212 miliar lebih.
Akibat dari perbuatan terdakwa Kemas Arsyad Somad bersama-sama Eliyanti, telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,212 miliar lebih.
Dalam dakwaan, juga terungkap bahwa aliran dana PNBP dan PSPD Unja kepada sejumlah nama besar di Provinsi Jambi. Ini sesuai dengan surat nomor 155/J21/KU/2005 tanggal 1 Oktober 2005 dan SK Nomor 225/KU/2007 Tanggal 14 Agustus 2007, masing-masing tentang penetapan besaran pemberian uang kehormatan dan honor pengelola PSPD Unja, (lihat tabel). Dari dua SK rektor tersebut, sejumlah nama menerima honor kehormatan dengan nominal uang yang bervariasi.
Usai mendengarkan dakwaan, melalui kuasa hukumnya, Kemas mengatakan akan menggunakan hak-haknya sebagai terdakwa. “Kami akan mengajukan Eksepsi, kita minta waktu satu minggu,” ujar Ramli Taha, penasehat hukum Kemas.
 sumber:https://infokorupsi.com

Comments