Jambi - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja),
Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti didakwa pasal berlapis oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Kamis (21/3) kemarin. Keduanya
merupakan terdakwa kasus dugan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) .
Mantan
Rektor Unja tersebut didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut
penuntut umum, inisiatif untuk mendirikan Fakultas Kedokteran atau
program studi pendidikan dokter adalah Kemas Arsyad Somad. Untuk
mewujudkannya, terdakwa membuat kesepakatan dengan pemerintah Provinsi
Jambi dan kota/kabupaten. Ini dituangkan dalam surat kesepakatan bersama
tanggal 17 November 2003. kesepakatannya, setiap tahun Pemprov Jambi
membantu 200 juta, sedangkan kota/kabupaten membantu sebesar Rp 125
juta.
Total
bantuan yang diterima PSPD Unja dari Pemprov Jambi dan Kota/Kabupaten.
Dimana sumbangan dari orang tua mahasiswa/mahasiswi, dan SPP tahun
2006-2009 sebesar Rp 21.015.183.467. Sebagian uang tersebut langsung
dimasukkan ke rekening BRI Unit cabang Unja atas nama Fakultas
Kedokteran Unja. Sisanya uang lainnya dimasukkan ke rekening Bank
Mandiri atas nama Rektor Universitas Jambi.
Padahal,
lanjut Joko Wibisono, seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara
dan dikelola dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Ini merujuk pada UU No 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara
bukan pajak, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan negara, lalu Peraturan Pemerintah No 73
tahun 1999 tanggal 10 Agustus 1999 tentang tata cara penggunaan
penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
Disebut
juga bahwa Pembayaran uang kehormatan dan honorarium pengelola PSPD
Unja tahun 2006 sampai 2009, seharusnya yang dibayarkan sebesar Rp 739
juta. Tetapi kenyataannya, telah dibayarkan sebesar Rp 2,189 miliar
dikurangi pajak Rp 237 juta lebih. Sehingga terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp 1,212 miliar lebih.
Akibat
dari perbuatan terdakwa Kemas Arsyad Somad bersama-sama Eliyanti, telah
memperkaya diri terdakwa atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp 1,212 miliar lebih.
Dalam
dakwaan, juga terungkap bahwa aliran dana PNBP dan PSPD Unja kepada
sejumlah nama besar di Provinsi Jambi. Ini sesuai dengan surat nomor
155/J21/KU/2005 tanggal 1 Oktober 2005 dan SK Nomor 225/KU/2007 Tanggal
14 Agustus 2007, masing-masing tentang penetapan besaran pemberian uang
kehormatan dan honor pengelola PSPD Unja, (lihat tabel). Dari dua SK
rektor tersebut, sejumlah nama menerima honor kehormatan dengan nominal
uang yang bervariasi.
Usai
mendengarkan dakwaan, melalui kuasa hukumnya, Kemas mengatakan akan
menggunakan hak-haknya sebagai terdakwa. “Kami akan mengajukan Eksepsi,
kita minta waktu satu minggu,” ujar Ramli Taha, penasehat hukum Kemas.
sumber:https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment