Jakarta - Anggota
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan
tindakan Polri yang memroses laporan Sekjen Partai Demokrat Edhie
Baskoro Yudhoyono atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu saksi
kasus proyek Hambalang, Yulianis.
Menurut
Lili, aksi Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas akan membuat takut saksi
dan menghambat penegakan hukum kasus korupsi. "Sesuai ketentuan Surat
Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005
disaebutkan agar Polri memrioritaskan penanganan perkara korupsi
dibandingkan dengan laporan pencemaran nama baik," kata Lili dalam
siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3).
Tindakan
Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas terkait dengan dugaan
pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK Yulianis, kata Lili,
akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dalam upaya
pemberantasan korupsi. "Orang akan takut menyampaikan informasi di
persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh
pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," tukasnya.
Lili
kembali menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan
penyidik dilindungi oleh undang-undang. "Ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas
informasi yang disampaikannya," tukasnya.
Anggota
LPSK itu menduga polisi yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah
membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. "Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya
ketentuan dalam undang-undang tersebut, mereka (aparat penegak hukum)
cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati
demikian, ia memastikan informasi Yulianis yang masuk dalam program
perlindungan LPSK telah diketahui pimpinan Polri. "Kami sudah sampaikan
surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program
perlindungan LPSK. Oleh karena itu, Yulianis dilindungi undang-undang,"
ujarnya.
Sumber: https://www.metrotvnews.com
https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment