Pemberantasan Korupsi dihambat Ibas

Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang memroses laporan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu saksi kasus proyek Hambalang, Yulianis.
Menurut Lili, aksi Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas akan membuat takut saksi dan menghambat penegakan hukum kasus korupsi. "Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 disaebutkan agar Polri memrioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan dengan laporan pencemaran nama baik," kata Lili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3).
Tindakan Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK Yulianis, kata Lili, akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. "Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," tukasnya.
Lili kembali menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik dilindungi oleh undang-undang. "Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya," tukasnya.
Anggota LPSK itu menduga polisi yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tau adanya ketentuan dalam undang-undang tersebut, mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," ungkap Lili.
Kendati demikian, ia memastikan informasi Yulianis yang masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui pimpinan Polri. "Kami sudah sampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK. Oleh karena itu, Yulianis dilindungi undang-undang," ujarnya.
             https://infokorupsi.com

Comments