Penyadapan Dibatasi Sulitkan Pemberantasan Korupsi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap pemerintah yang saat ini membahas rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rancangan itu, salah satu pasal membahas tentang masalah penyadapan yang berpeluang besar melumpuhkan KPK.
"Pemerintah sebaiknya ikhlas dan jujur kepada rakyat apa maksudnya penyadapan seizin hakim komisaris itu?," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (25/3/2013).
Busyro mengatakan seharusnya pemerintah melihat sejumlah hakim tertangkap basah menerima suap. Menurut Busyro, hal itu sudah menunjukan mafia peradilan semakin ganas dan sistemik.
"Apa masih belum yakin mafia peradilan semakin ganas dan sistemik yang sejatinya setara dengan gerakan subversif. Mengapa masih toleran kepada mereka (hakim) dengan pasal KUHAP baru tentang izin tersebut?," ujarnya.
Pihaknya curiga jangan-jangan selama ini pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Busyro berharap agar pemerintah menyampaikan dengan jelas maksud dan tujuan menggodok kembali rancangan KUHAP itu.
"Terus terang saja. Melawan koruptor atau tidak sama sekali, agar terang benderang bagi rakyat karena KPK di depan dan di belakang rakyat," kata Busyro.
Rancangan KUHAP saat ini sedang dibahas di DPR. Salah satu pasal yang direvisi yakni pasal 83 tentang izin penyadapan. Dalam pasal 83 khususnya di ayat 3, disebutkan penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan.
Hal inilah yang berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK karena penyadapan harus seizin hakim di pengadilan. Faktanya, banyak hakim yang tertangkap basah oleh KPK menerima suap. Bahkan, uang suap para hakim itu berkaitan dengan perkara yang mereka tangani.
Sebenarnya UU KPK bersifat lex specialis (bersifat khusus), artinya tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis (bersifat umum). Dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. Namun tetap saja jika Pasal tersebut ikut dicantumkan, kinerja KPK akan terganggu.
Terakhir, KPK hanya berharap dalam pencantuman pasal itu terdapat pengecualian. Yakni pengecualian terhadap tugas penyadapan oleh KPK karena kejahatan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang serius.

Comments