Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap pemerintah
yang saat ini membahas rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Dalam rancangan itu, salah satu pasal membahas tentang masalah
penyadapan yang berpeluang besar melumpuhkan KPK.
"Pemerintah
sebaiknya ikhlas dan jujur kepada rakyat apa maksudnya penyadapan
seizin hakim komisaris itu?," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas,
Senin (25/3/2013).
Busyro
mengatakan seharusnya pemerintah melihat sejumlah hakim tertangkap
basah menerima suap. Menurut Busyro, hal itu sudah menunjukan mafia
peradilan semakin ganas dan sistemik.
"Apa
masih belum yakin mafia peradilan semakin ganas dan sistemik yang
sejatinya setara dengan gerakan subversif. Mengapa masih toleran kepada
mereka (hakim) dengan pasal KUHAP baru tentang izin tersebut?," ujarnya.
Pihaknya
curiga jangan-jangan selama ini pemerintah tidak mendukung upaya
pemberantasan korupsi. Busyro berharap agar pemerintah menyampaikan
dengan jelas maksud dan tujuan menggodok kembali rancangan KUHAP itu.
"Terus
terang saja. Melawan koruptor atau tidak sama sekali, agar terang
benderang bagi rakyat karena KPK di depan dan di belakang rakyat," kata
Busyro.
Rancangan
KUHAP saat ini sedang dibahas di DPR. Salah satu pasal yang direvisi
yakni pasal 83 tentang izin penyadapan. Dalam pasal 83 khususnya di ayat
3, disebutkan penyidik yang hendak menyadap harus mengajukan permohonan
izin tertulis ke hakim pemeriksa pendahuluan.
Hal
inilah yang berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK karena penyadapan
harus seizin hakim di pengadilan. Faktanya, banyak hakim yang tertangkap
basah oleh KPK menerima suap. Bahkan, uang suap para hakim itu
berkaitan dengan perkara yang mereka tangani.
Sebenarnya
UU KPK bersifat lex specialis (bersifat khusus), artinya tidak terkena
aturan KUHAP yang bersifat lex generalis (bersifat umum). Dikenal dengan
asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang
bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. Namun
tetap saja jika Pasal tersebut ikut dicantumkan, kinerja KPK akan
terganggu.
Terakhir,
KPK hanya berharap dalam pencantuman pasal itu terdapat pengecualian.
Yakni pengecualian terhadap tugas penyadapan oleh KPK karena kejahatan
korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang serius.
Sumber: https://nasional.inilah.com
Comments
Post a Comment