Polda dan Kejati Riau Ekspose Korupsi Bhakti Praja Pelalawan

Pekanbaru - Guna mengetahui dan menyatakan kelengkapan perkara (21), perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (21/3/13).
Pelaksanaan gelar perkara diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau itu, dihadiri Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH, dan sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda, yang menangani kasus tersebut.
Andri Ridwan SH, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, ketika dikonfirmasi Riauterkini, Kamis siangnya mengatakan, gelar pekara dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21.
"Atau bisa saja untuk menyatakan perkara ini tidak lengkap. Selanjutnya, jaksa akan memberikan sejumlah petunjuk ke penyidik, supaya melangkapi berkasnya," jelas Andri.
Ditanyai perkembangan gelar perkaranya, Andri belum mengetahui. " Saya tidak hadir di sana. Yang jelas, sekarang lagi ada gelar perkara," terang Andri.
Dimana, kasus yang merugikan negara Rp17 miliar ini, sudah menyeret tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, pada Jumat sore (8/2/13) lalu.
Tiga tersangka yang ditahan yaitu Syahril (Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan), Tengku Alfian (Mantan Staf BPN Pelalawan) dan Lamuddin (Mantan Kadispenda Pelalawan).
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, sehingga merugikan negara.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Andri.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada tahun 2010 lalu. Dimana sebelumnya, lahan tanah perkantoran ini, tahun 2002 lalu sudah pernah di bebaskan dan di ganti rugi oleh Pemkab Pelalawan.
Kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga para tersangka Syahrizal. Ganti rugi ini dilakukan dari tahun2007 hingga tahun 2011. Biaya yang dikeluarkan tiap tahunnya beragam. Berdasarkan audit BPKP, korupsi ini meruginak negara senilai Rp17 miliar.
Sumber: https://www.riauterkini.com

Comments