Jakarta - Terdakwa
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar
ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.
Zulkarnaen,
anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena
belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini
diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi,
Kamis (21/3/2013) malam.
"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.
Saat
ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status
keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan
bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan
tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih
terkendala proses administrasi.
"Kami
masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan.
Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan
depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya
Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait
proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September
2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif
lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota dewan. Pada bulan Januari,
proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa
dengan hukuman penjara 20 tahun.
Terima suap
Surat
dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan,ia selaku anggota DPR
2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd
El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir
Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen
karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di
Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender
proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas
sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag
2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran
2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al
Quran tahun anggaran 2012.
Dalam
pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy
menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut
dakwaa, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek
Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi
Santoso).
Sumber: https://nasional.kompas.com
Comments
Post a Comment