Jambi - Dua
terdakwa korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di
Kabupaten Batanghari, Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi.
Masing-masing menerima hukuman 14 bulan penjara. Terdakwa Sargawi dan
Usman T juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Vonis
disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo
di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus
mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.
Keputusan
majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara
dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18
bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada
persidangan sebelumnya.
Dalam
keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi
pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi
ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua
terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Fakta
di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah
melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang
telah merugikan negara.
Sedangkan
hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung
program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan
perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian
berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya
senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara
dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.
Sumber: https://news.liputan6.com
Comments
Post a Comment