Jakarta
- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk pergi ke luar negeri.
Pencegahan selama enam bulan ini dilakukan atas permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
“Imigrasi
telah melakukan pencegahan berdasarkan permintaan KPK,” ujar Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada
Tempo, Senin, 25 Maret 2013. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat
dari KPK bernomor KEP-224/01/2013 yang dikeluarkan pada 23 Maret 2013.
Menurut
Denny, alasan pencegahan adalah terkait dengan korupsi penyimpangan
dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Sebelumnya, KPK mencokok
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam
operasi tangkap tangan.
Hakim
kasus dana bansos ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang
kerjanya saat menerima duit dari Asep. Uang itu diduga merupakan suap
terkait dengan vonis atas kasus korupsi dana bansos Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Bandung.
Di
ruang kerja Setya, petugas mendapati segepok duit terbungkus koran di
atas meja senilai Rp 150 juta. Selanjutnya, di dalam mobil mobil Avanza biru yang dikendarai Asep ditemui pula uang tunai senilai Rp 100 juta.
KPK
juga menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah, Pupung. Mereka diduga mengetahui soal pemberian uang tersebut.
Keduanya ditangkap petugas di ruangannya masing-masing.
Comments
Post a Comment