Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan Mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korps
Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kemas Abdul Roni, Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp
500 juta.
Lalu
siapa Wahyu Indra? Dia adalah pejabat Tenaga Pendidik (Gadik) di Lembaga
Pendidikan Polri (Lemdikpol). Namun sebelum itu, jenderal bintang satu
ini tercatat pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan, penyidik
Bareskrim Polri, anggota Inspektur Wilayah (Irwil) V Itwasum
(Inspektorat Pengawas Umum) pada 2011, dan Kepala Polda Sumatera Barat.
Wahyu
Indra dan Djoko Susilo juga sama-sama jebolan Akademi Kepolisian
(Akpol) 1984. Dalam kasus simulator SIM pada 2011 lalu, Djoko Susilo
menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, sementara Wahyu Indra adalah anggota
Irwasum. Tugas Irwasum melakukan Pre Audit proyek Pengadaan Barang dan
Jasa Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 pada Korlantas Tahun
Anggaran 2011.
Jejak
Wahyu Indra sulit ditelusuri. Tapi nama Wahyu Indra Pramugari pernah
terlilit beberapa perkara tak sedap. Misalnya kasus dugaan penipuan
sewaktu menjabat Kapolres Surabaya Selatan pada 2001 silam. Waktu itu,
Hartono, bos rumah bordil kelas kakap, mengaku ditipu Wahyu dalam kasus
eksekusi rumah di JL WR Supratman, Surabaya.
Hartono
menggugat perdata senilai Rp 50 miliar, karena dalam pengakuanya
Kapolres pernah menjamin tidak bakal mengeksekusi rumah itu setelah
diberi uang Rp 20 juta. Tetapi kenyataanya tetap dieksekusi. Namun waktu
itu Wahyu Indra membantah, dan akhirnya kasus pun tenggelam.
Berikutnya
ketika menjadi penyidik di Bareskrim Polri. Wahyu yang berpangkat
Komisaris Besar sempat disebut-sebut ikut memeriksa Komjen Pol Susno
Duadji dalam kasus korupsi Pilkada Jabar dan penanganan PT Salmah Arwana
Lestari. Padahal Susno bekas atasan Wahyu ketika di Surabaya. Susno
menjabat Waka Poltabes Surabaya, sementara Wahyu Kepala Polres Surabaya
Selatan.
Kemudian
kasus dugaan korupsi kasus simulator SIM pada 2011. Waktu itu Wahyu
menjadi anggota Irwasum. Dia diduga kecipratan uang korupsi sebesar Rp
500 juta. Kasus ini baru terungkap pertengahan 2012 lalu. Setelah
menjabat Irwasum, Wahyu Indra dimutasi menjadi Kepala Polda Sumatera
Barat 2011.
Sayang,
dua tahun menjabat Kapolda, nama Wahyu kembali cemar. Dia diduga
terlibat dalam pembekingan ilegal mining di Solok Selatan. Mutasi
jenderal Wahyu disebut-sebut atas intervensi Kaukus Parlemen DPD-DPR RI
asal Sumatera Barat yang dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman.
sumber:infokorupsi.com
sumber:infokorupsi.com
Comments
Post a Comment