Ibunda Rafii Ahmad: Alhamdulillah Raffi Ahmad Pulang

Jakarta - Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita, mengatakan dirinya bersyukur karena putranya diperbolehkan keluar dari Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido Sukabumi setelah tiga bulan dan diizinkan untuk menjalani rawat jalan sejak hari ini.

"Alhamdulilah, Raffi sudah boleh keluar dan kami juga mau mengucapkan permintaan maaf, kepada masyarakat dan media, semoga Raffi bisa syuting kembali," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung BNN Jakarta, Sabtu, 27 April 2013.

Ia menambahkan, dirinya akan mendampingi Raffi selama melakukan rawat jalan. Sedangkan untuk bisa kembali beraktifitas, Amy mengaku akan menkonsultasikan terlebih dahulu dengan Raffi. "Untuk kembali syuting saya belum tahu, masih harus dibicarakan," tuturnya.

Sebelumnya, artis Luna Maya juga datang ke gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjemput dan mengantarkan sahabatnya, Raffi Ahmad yang datang dari Lido untuk pulang ke rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dan Amy menjelaskan saat ini Raffi butuh waktu untuk dirinya sendiri setelah menjalani proses rehabilitasi. "Yang penting istirahat dulu-lah, menenangkan diri dulu," tuturnya.

Menurut Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara BNN kepada kejaksaan.

Sejak Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Kemudian, pada Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Akhir Februari, Raffi dan kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menganggap penangkapan yang dilakukan BNN kepada dirinya tidak sesuai prosedur, namun hakim menolak praperadilan tersebut.
 
sumber: PALOPOnews.com

Comments