Kejaksaan Tak Mampu Eksekusi Susno Duadji


Rencana eksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, hingga siang ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Sejumlah orang yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman terpidana kasus korupsi itu di Bandung, Jawa Barat, siang ini. Kabarnya mereka hendak menjemput paksa Susno untuk menjalani eksekusinya.

Namun, Fredrich mengatakan, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengeksekusi Susno. "Belum (eksekusi). Ada serombongan oknum yang mengaku dari kejaksaan mendatangi kediaman Pak Susno di Bandung," ujar Fredrich saat dihubungi.

Sejumlah orang dari kejaksaan tersebut mendatangi rumah Susno sekitar pukul 11.00. Fredrich bersikeras Susno tidak dapat dieksekusi. Saat ini, menurutnya, pihak kejaksaan dan pengawal Susno masih bersitegang.

"Masih bersitegang dengan pengawal Pak Susno karena tidak ada landasan hukum bagi para oknum jaksa tersebut," kata Fredrich.

Namun, hingga saat ini, pihak dari kejaksaan belum dapat dikonfirmasi.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, itu sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak memerintahkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Susno saat ini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan didaftarkan sebagai bakal calon legislatif sementara untuk Pemilu 2014.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa atas eksekusi pihak kejaksaan terhadap calegnya Susno Duadji.

Menurutnya, pihak kejaksaan tidak memiliki dasar eksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sudah ditolak Mahkamah Agung.

"Ini sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukm dari PN hingga PT kemudian ajukan kasasi. MA tolak kasasi jaksa dan pak Susno, yang berlaku PT. Keputusan PT yang batal demi hukum," jelas Yusril saat dihubungi wartawan di Jakarta, siang ini.

Bahkan, tambah Yusril, keputusan di PT juga salah lantaran yang tertera adalah nama dan alamat orang lain, bukan nama Susno Duadji.

"Ini jadi tidak ada dasarnya untuk melakukan ekskeusi, hanya berdasarkan surat edaran jaksa agung. Apa kekuatan dari surat edaran. Jadi, sejak awal bahwa ini tidak bisa dieksekusi," jelas Yusril.

Sumber:palopoNEWS.com

Comments