Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
|
Jakarta
- Sidang kasus impor daging di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4)
terungkap bahwa rencana dana masuk ke PKS untuk biaya kampanye di
Sumatera. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang
perdana impor daging sapi di Kementerian Pertanian menghadirkan dua
terdakwa yaitu Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard
Effendi.
Kedua
direktur ini disangkakan KPK telah menyuap mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dengan uang Rp1 miliar
melalui kolega Luthfi, Ahmad Fathanah. Upaya penyuapan ini untuk
menambah kuota impor daging sapi perusahaan importir daging milik Maria
Elizabeth Liman dari Kementan.
Juard,
Arya, dan Ahmad Fahanah, ditangkap penyidik KPK melalui operasi tangkap
tangan (OTT) pada 28 Januari 2013. Menyusul, Luthfi Hasan Ishaaq,
sehari setelahnya, yang dicokok langsung penyidik dari kantor DPP PKS.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah masing-masing diperiksa
penyidik secara intensif 1X24 jam.
Dana Kampanye
Tim
JPU beranggotakan Surya Nelli, Moch. Rum, Siswanto, dan Ronald F.
Worotikan, dalam dakwaannya menyebutkan, 11 Januari 2013 ada pertemuan
di kamar nomor 9006 Hotel Aryaduta Medan antara mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad
Fathanah dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman,
dan Menteri Pertanian, Suswono, yang didampingi Soewarso, orang dekat
Suswono.
Maria
hadir atas pemberitahuan mantan Ketua Asosiasi Benih Indonesia
(Asbenindo) yang menjadi koleganya, Elda Devianne Adiningrat. Sementara,
kamar lokasi pertemuan kelima orang itu merupakan tempat penginapan
Luthfi.
“Dalam
pertemuan itu, Luthfi Hasan Ishaaq memperkenalkan Maria Elizabeth Liman
kepada Suswono selanjutnya Maria Elizabeth Liman melakukan presentasi
tentang perlu adanya penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta
menyampaikan data-data tentang kebutuhan riil daging sapi yang
dilakukan oleh beberapa perusahaan yang menyebabkan harga daging sapi
menjadi tinggi,” kata Surya Nelli, membacakan surat dakwaan setebal 30
lembar.
Namun,
lanjut Nelli, penjelasan Maria ditolak mentah-mentah oleh Suswono
dengan alasan data tentang kebutuhan riil daging sapi tidak valid dan
harus dikaji terlebih dahulu. Suswono juga meminta Maria menyerahkan
daftar perusahaan yang melakukan praktek jual-beli surat persetujuan
impor daging sapi.
Selanjutnya,
saat berada di Bandara Polonia Medan ketika akan kembali ke Jakarta,
Maria Elizabeth Liman menegaskan kembali komitmennya kepada Ahmad
Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda bahwa
apabila penambahan kuota daging sapi tahun 2013 dari grup PT Indoguna
Utama disetujui oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, maka ia
akan memberikan fee sebesar Rp5000 per Kg.
Pada
30 Desember 2012, Fathanah menghubungi Elda untuk dipertemukan dengan
Maria guna membicarakan penambahan kuota impor daging sapi atas nama
grup PT Indoguna Utama dan sekaligus menanyakan apakah Maria bersedia
menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di
Sumatera.
“Sekitar
Pk. 16:00, bertempat di Private Room Restoran Angus Steak Hous Senayan
City ada pertemuan antara Maria, Elda, dan Fathanah. Dalam pertemuan
tersebut Fathanah menyampaikan bahwa Maria akan dibantu dalam pengurusan
penambahan kuota impor daging sapi dan selanjutnya Maria menyampaikan
akan commit mendukung dana untuk PKS,” lanjut Jaksa.
Kemudian
9 Januari 2013, setelah Fathanah memperoleh informasi dari Elda bahwa
apabila permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 dari
grup PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton disetujui oleh Kementarn,
Maria bersedia memberikan fee sejumlah Rp5.000 per Kg atau seluruhnya
Rp40 miliar. Informasi itu lantas diteruskan Fathanah kepada Luthfi.
Informasi
itu kemudian direspon Luthfi dengan meminta kepada Fathanah untuk
memberitahukan kepada Maria supaya membawa data-data guna meyakinkan
Suswono bahwa kebijakan swasembada daging mengancam ketahanan pangan
nasional sehingga perlu ada penambahan kuota impor daging sapi tahun
2013.
Luthfi
berjanji menyampaikan secara langsung kepada Suswono agar Maria
diberikan penambahan kuota daging 10 ribu ton, sehingga fee yang
diterima dari Maria seluruhnya Rp50 miliar.
Sehari
setelahnya, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria untuk
diberikan kepada Luthfi guna keperluan acara Safari Dakwah PKS di Medan.
Maria menyanggupinya dengan memberikan uang Rp300 juta.
Pada
28 Januari 2013 malam hari di Restoran Angus Steak House Senayan City,
Maria dan Arya Abdi Effendy bertemu dengan Fathanah. Dalam pertemuan
itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria dan Arya untuk
keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota
impor daging sapi, maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan
diprioritaskan. “Atas permintaan tersebut Maria Elizabeth Liman dan
terdakwa I, Arya Abdi Effendy alias Dio menyanggupinya.”
Uang
sejumlah Rp1 miliar itu kemudian diserahkan oleh Juard Effendi dan Arya
kepada Fathanah pada 29 Januari di kantor PT Indoguna Utama, di Jalan
Taruna Nomor 8, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sehingga Arya dan Juard disangkakan telah memberi uang sejumlah Rp1,3
miliar dari seluruh uang yang dijanjikan sejumlah Rp40 miliar kepada
Luthfi selaku anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS.
Akibat
perbuatannya, Juard dan Arya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait
kasus ini KPK juga telah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan Maria sebagai
tersangka. Hingga saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas
pemeriksaan mereka untuk disidangkan.
sumber: infokorupsi.com
Comments
Post a Comment