Suap Impor Daging Terkait Dana Kampanye PKS

Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Jakarta - Sidang kasus impor daging di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4) terungkap bahwa rencana dana masuk ke PKS untuk biaya kampanye di Sumatera. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang perdana impor daging sapi di Kementerian Pertanian menghadirkan dua terdakwa yaitu Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Kedua direktur ini disangkakan KPK telah menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dengan uang Rp1 miliar melalui kolega Luthfi, Ahmad Fathanah. Upaya penyuapan ini untuk menambah kuota impor daging sapi perusahaan importir daging milik Maria Elizabeth Liman dari Kementan.
Juard, Arya, dan Ahmad Fahanah, ditangkap penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Januari 2013. Menyusul, Luthfi Hasan Ishaaq, sehari setelahnya, yang dicokok langsung penyidik dari kantor DPP PKS. Keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah masing-masing diperiksa penyidik secara intensif 1X24 jam.
Dana Kampanye
Tim JPU beranggotakan Surya Nelli, Moch. Rum, Siswanto, dan Ronald F. Worotikan, dalam dakwaannya menyebutkan, 11 Januari 2013 ada pertemuan di kamar nomor 9006 Hotel Aryaduta Medan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya, Ahmad Fathanah dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Menteri Pertanian, Suswono, yang didampingi Soewarso, orang dekat Suswono.
Maria hadir atas pemberitahuan mantan Ketua Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo) yang menjadi koleganya, Elda Devianne Adiningrat. Sementara, kamar lokasi pertemuan kelima orang itu merupakan tempat penginapan Luthfi.
“Dalam pertemuan itu, Luthfi Hasan Ishaaq memperkenalkan Maria Elizabeth Liman kepada Suswono selanjutnya Maria Elizabeth Liman melakukan presentasi tentang perlu adanya penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menyampaikan data-data tentang kebutuhan riil daging sapi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi,” kata Surya Nelli, membacakan surat dakwaan setebal 30 lembar.
Namun, lanjut Nelli, penjelasan Maria ditolak mentah-mentah oleh Suswono dengan alasan data tentang kebutuhan riil daging sapi tidak valid dan harus dikaji terlebih dahulu. Suswono juga meminta Maria menyerahkan daftar perusahaan yang melakukan praktek jual-beli surat persetujuan impor daging sapi.
Selanjutnya, saat berada di Bandara Polonia Medan ketika akan kembali ke Jakarta, Maria Elizabeth Liman menegaskan kembali komitmennya kepada Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda bahwa apabila penambahan kuota daging sapi tahun 2013 dari grup PT Indoguna Utama disetujui oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, maka ia akan memberikan fee sebesar Rp5000 per Kg.
Pada 30 Desember 2012, Fathanah menghubungi Elda untuk dipertemukan dengan Maria guna membicarakan penambahan kuota impor daging sapi atas nama grup PT Indoguna Utama dan sekaligus menanyakan apakah Maria bersedia menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di Sumatera.
 “Sekitar Pk. 16:00, bertempat di Private Room Restoran Angus Steak Hous Senayan City ada pertemuan antara Maria, Elda, dan Fathanah. Dalam pertemuan tersebut Fathanah menyampaikan bahwa Maria akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan selanjutnya Maria menyampaikan akan commit mendukung dana untuk PKS,” lanjut Jaksa.
Kemudian 9 Januari 2013, setelah Fathanah memperoleh informasi dari Elda bahwa apabila permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 dari grup PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton disetujui oleh Kementarn, Maria bersedia memberikan fee sejumlah Rp5.000 per Kg atau seluruhnya Rp40 miliar. Informasi itu lantas diteruskan Fathanah kepada Luthfi.
Informasi itu kemudian direspon Luthfi dengan meminta kepada Fathanah untuk memberitahukan kepada Maria supaya membawa data-data guna meyakinkan Suswono bahwa kebijakan swasembada daging mengancam ketahanan pangan nasional sehingga perlu ada penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
Luthfi berjanji menyampaikan secara langsung kepada Suswono agar Maria diberikan penambahan kuota daging 10 ribu ton, sehingga fee yang diterima dari Maria seluruhnya Rp50 miliar.
Sehari setelahnya, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria untuk diberikan kepada Luthfi guna keperluan acara Safari Dakwah PKS di Medan. Maria menyanggupinya dengan memberikan uang Rp300 juta.
Pada 28 Januari 2013 malam hari di Restoran Angus Steak House Senayan City, Maria dan Arya Abdi Effendy bertemu dengan Fathanah. Dalam pertemuan itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria dan Arya untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi, maka perusahaan grup PT Indoguna Utama akan diprioritaskan. “Atas permintaan tersebut Maria Elizabeth Liman dan terdakwa I, Arya Abdi Effendy alias Dio menyanggupinya.”
Uang sejumlah Rp1 miliar itu kemudian diserahkan oleh Juard Effendi dan Arya kepada Fathanah pada 29 Januari di kantor PT Indoguna Utama, di Jalan Taruna Nomor 8, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Sehingga Arya dan Juard disangkakan telah memberi uang sejumlah Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan sejumlah Rp40 miliar kepada Luthfi selaku anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS.
Akibat perbuatannya, Juard dan Arya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait kasus ini KPK juga telah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan Maria sebagai tersangka. Hingga saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan mereka untuk disidangkan.


sumber: infokorupsi.com

Comments