Supriyono, tersangka kasus korupsi dana PSSI.
|
Tulungagung - Supriyono,
tersangka kasus korupsi dana PSSI dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten
Tulungagung. Supri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung
menggantikan posisi Isman.
“Saya menyerahkan kasus saya sepenuhnya kepada proses hukum,“ kata Supriyono kepada wartawan, Senin (22/4/2013).
Acara
yang dihadiri Bupati Tulungagung Heru Tjahjono beserta jajaran dan
sejumlah muspida itu dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Amanat
Nasional (PAN), Alvin Halim. Sumpah jabatan diambil oleh Ketua
Pengadilan Negeri Trenggalek, Ramlan.
Sebagai
pemimpin baru, Supriyono berjanji akan membenahi internal DPRD.
“Kemudian juga melakukan proses PAW bagi anggota dewan yang mundur,
“ujarnya.
Sekedar
diketahui, Isman tidak hanya mundur sebagai Ketua DPRD. Calon Bupati
dari koalisi PDIP-PKB yang kalah dalam pemilukada Tulungagung, Januari
2013 lalu itu juga mundur dari keanggotan DPRD.
Hal itu sesuai aturan dan kesepakatan
partainya siap mundur walaupun kalah dalam pemilihan kepala daerah.
“Untuk eksternal, saya akan menyelesaikan ranpeda pendidikan yang
terkait bagaimana siswa memperoleh biaya pendidikan murah, “terangnya.
Perlu
diingat, Supriyono dan Edi Tetuko juga anggota DPRD Kabupaten
Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka
korupsi dana Pengcab PSSI sebesar Rp1,75 miliar.
Supriyono
selaku ketua Pengcab dan Edi sebagai sekretaris dianggap bertanggung
jawab atas terselewengnya alokasi dana yang berasal dari APBD 2010.
Dalam
penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya penggunaan
dana untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Atas perbuatan itu negara
telah dirugikan Rp532 juta.
Namun, karena alasan kooperatif, keduanya tidak ditahan. “Saya menghormati mekanisme hukum yang berlaku,“ pungkas Supriyono.
sumber:infokorupsi.com
Comments
Post a Comment