Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi)
Jakarta. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
RI, Akil Mochtar menilai materi gugatan pasangan Haidir Basir-Thamrin
Jufri (HATI) terkait Pemilukada Palopo putaran kedua, lemah.
Akil saat membacakan materi kesimpulan MK setebal 70 lembar tersebut,
menilai hampir seluruh materi gugatan pasangan HATI mempermasalahkan
kembali dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemilukada Palopo putaran
kedua, padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah ditindak lanjuti
oleh Panwaslu Palopo.
“Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kota Palopo sebagaimana
diuraikan, menurut Mahkamah sangat tidak relevan Pemohon
mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun
2013 Putaran II sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti
dan/atau diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palopo. Selain itu, Mahkamah
tidak menemukan adanya bukti-bukti yang baru yang dapat menguatkan
ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Akil.
Selain itu, Akil menilai gugatan yang diajukan pasangan HATI juga tidak memiliki bukti yang cukup.
“Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati)
terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak
memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki
kekuatan bukti yang cukup,” ujar Akil.
Berdasarkan hal tersebut, Akil menyatakan MK menolak seluruh
permohonan gugatan sengketa Pemilukada yang diajukan pasangan HATI dan
menguatkan keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut 1,
Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terpilih periode 2013-2018.
Untuk diketahui, pada sidang MK terkait sengketa Pemilukada Palopo
putaran kedua, pasangan Hati mengajukan sejumlah materi gugatan seperti
adanya dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
massif (STM) yakni penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan dan
intervensi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), praktek politik uang,
intimidasi, dan penggelembungan suara
sumber: Luwuraya.com
Comments
Post a Comment