Jakarta: Tekad Partai Keadilan Sejahtera melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mabes Polri terkait penyitaan mobil mewah di Kantor DPP PKS, kian bulat. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah mengklaim memiliki bukti kuat pelanggaran prosedur penyitaan aset milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq oleh penyidik KPK pekan silam.

Di sela rapat internal Majelis Syura PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Ahad (12/5) siang, Fahri menjelaskan PKS telah memiliki salinan prosedur penyitaan aset tersangka kasus korupsi yang dijadikan acuan KPK dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Fahri menegaskan dalam salinan prosedur penyitaan aset, dijelaskan, setiap penyidik yang akan menyita aset milik tersangka korupsi harus memperkenalkan diri, dan menunjukkan surat perintah penyitaan dan diakhiri dengan penandatangan surat berita acara penyitaan aset. Menurut Fahri, sejumlah prosedur itu tidak dijalankan KPK pada pekan silam ketika akan menyita mobil Luthfi.

Dengan bukti pelanggaran ini, PKS akan melaporkan tindak pidana yang dilakukan KPK, di antaranya melanggar undang-undang KUHAP dan perbuatan tidak menyenangkan. Selain laporan ke Mabes Polri, PKS juga akan mengadukan hal yang sama ke DPR RI dan Komite Etik KPK pada pekan depan.


sumber: Metrotvnews.com

Comments