Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar

 

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 22 perkara korupsi. Komisi Kejaksaan menilai banyaknya SP3 yang dikeluarkan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

"Menurut saya ini jelas meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan untuk menegakkan hukum," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2013).

Kamilov menjelaskan, alasan Kepala Kejati Sumbar Ahmad Djaenuri untuk mengeluarkan SP3 karena bukti yang dirasa belum cukup.

Namun Komjak tetap meminta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu fakta hukum sebenarnya.

"Jaksa agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas harus memeriksa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sumbar apa yang terjadi sebenarnya. Ini seperti cuci gudang saja kerja Kajati tersebut," ujar Kamilov.


Disiksa dan Tidak Digaji Selam 15 Bulan, 2 PRT di Medan Kabur Dari Rumah Majikannya. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV
 
sumber: https://news.detik.com

Comments