Korupsi Rp 117,5 Miliar, 3 Pejabat BNI Tidak Ditahan


Jakarta - Tiga pejabat BNI Cabang Jalan Pemuda Medan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 117,5 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4). Namun ketiganya tidak ditahan.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan; Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda; dan Titin Indriani, Relationship BNI SKM Medan.
Majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Ketiga terdakwa didenda Rp 100 juta. Meski diputus bersalah, para terdakwa tidak langsung masuk penjara. Pasalnya, hakim tidak memerintahkan penahanan dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Penasihat hukum mereka, Baso Fakhruddin, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Menurut Baso, majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh dalam perkara perdata yang menyatakan jual beli antara M Aka, selaku pimpinan PT Atakana Company, dan Boy Hermansyah, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) adalah sah.
"Saat ini perkara perdata kasus ini masih kasasi di MA. Jika nantinya Putusan Kasasi MA memenangkan BNI dan PT BDKL, maka putusan Pengadilan Tipikor ini sesat," kata Baso di Medan, Senin (29/4).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dakwaan subsidair.
"Kami banding bukan soal lama tidaknya hukuman yang dijatuhkan, tetapi Pasal 3 yang dikenakan kepada para terdakwa. Sementara menurut kami, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau dakwaan primair," katanya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp 129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan oleh M Aka, pimpinan PT Atakana Company.


Sumber: https://www.merdeka.com

Comments