
Jakarta
- Tiga pejabat BNI Cabang Jalan Pemuda Medan dinyatakan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 117,5 miliar dalam sidang di
Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/4). Namun ketiganya tidak ditahan.
Ketiga
terdakwa tersebut yaitu Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah
(SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan; Darul Azli, pimpinan Kelompok
Pemasaran Bisnis BNI Pemuda; dan Titin Indriani, Relationship BNI SKM
Medan.
Majelis
hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan ketiga terdakwa
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dalam pemberian kredit tidak terpasang di BNI SKM Medan.
Mereka
dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dan merugikan negara.
Ketiga
terdakwa didenda Rp 100 juta. Meski diputus bersalah, para terdakwa
tidak langsung masuk penjara. Pasalnya, hakim tidak memerintahkan
penahanan dalam amar putusannya.
Menanggapi
putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding. Penasihat
hukum mereka, Baso Fakhruddin, menyatakan keberatan atas putusan
tersebut. Alasannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di
persidangan.
Menurut
Baso, majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi
(PT) Aceh dalam perkara perdata yang menyatakan jual beli antara M Aka,
selaku pimpinan PT Atakana Company, dan Boy Hermansyah, selaku Direktur
PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) adalah sah.
"Saat
ini perkara perdata kasus ini masih kasasi di MA. Jika nantinya Putusan
Kasasi MA memenangkan BNI dan PT BDKL, maka putusan Pengadilan Tipikor
ini sesat," kata Baso di Medan, Senin (29/4).
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus juga menyatakan banding
atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, majelis hakim menyatakan
ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dakwaan subsidair.
"Kami
banding bukan soal lama tidaknya hukuman yang dijatuhkan, tetapi Pasal 3
yang dikenakan kepada para terdakwa. Sementara menurut kami, para
terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau dakwaan primair,"
katanya.
Seperti
diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan
Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana
Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat
itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun
yang dikabulkan Rp 129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga
menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan oleh M Aka,
pimpinan PT Atakana Company.
Sumber: https://www.merdeka.com
Comments
Post a Comment