Pekanbaru
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan
di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak akan
tertutup dengan izin konsesi restorasi ekosistem.
"Namun
sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap
perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal," kata juru
bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (7/5).
Johan
mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian
uang pada kasus tersebut. "Tapi yang jelas belum ke sana, KPK juga
membuka adanya laporan-laporan yang mengarah ke sana (tindak pencucian
uang atau kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya,
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim
Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan,
Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang
Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk
diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan
bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi
incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
Apalagi, demikian Rasyid, selama ini PT. RAPP merupakan perusahaan yang
sarat
dengan kepentingan industri kehutanan. Belajar dari kasus sebelumnya,
kata dia, bahwa belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan
hutan Kabupaten Siak dan Pelalawan menyetorkan hasil kayu hutan ke
perusahaan tersebut.
"Bahkan
ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut
sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini
sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu 'haus' dengan
hasil hutan," katanya.
Sumber: https://www.metrotvnews.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment