KPK akan Masuk ke Dugaan Pencucian Uang Gubernur Riau


Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak akan tertutup dengan izin konsesi restorasi ekosistem.
"Namun sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (7/5).
Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian uang pada kasus tersebut. "Tapi yang jelas belum ke sana, KPK juga membuka adanya laporan-laporan yang mengarah ke sana (tindak pencucian uang atau kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
Apalagi, demikian Rasyid, selama ini PT. RAPP merupakan perusahaan yang
sarat dengan kepentingan industri kehutanan. Belajar dari kasus sebelumnya, kata dia, bahwa belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Siak dan Pelalawan menyetorkan hasil kayu hutan ke perusahaan tersebut.
"Bahkan ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu 'haus' dengan hasil hutan," katanya.
Sumber: https://www.metrotvnews.com & https://infokorupsi.com

Comments