Jakarta
- Salah satu tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu
mencegah tindak korupsi. Pencegahan tindak korupsi dinilai lebih baik
dilakukan ketimbang menindak kasus korupsi yang telah terjadi.
"Oleh
karenanya, KPK tidak boleh melupakan tugas pokok mencegah korupsi,
karena mencegah itu lebih baik dari pada menindak korupsi," ujar
pengamat hukum Universitas Islam Yogyakarta Muzakir kepada wartawan,
Rabu (22/5/2013).
Dalam
momentum hari Kebangkitan Nasional di bidang penegakan hukum, dia
berpendapat penindakan korupsi yang dilakukan KPK berpotensi lebih
banyak merugikan perekonomian negara, dibandingkan mencegah korupsi.
Selain itu, mengutamakan penindakan daripada pencegahan merupakan
kebijakan yang kurang tepat dilakukan oleh KPK.
"Pilihan
mengutamakan kebijakan penindakan (korupsi) daripada pencegahan, bukan
hanya keliru, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian
negara, karena yang dipergunakan untuk penegakan hukum korupsi juga
sangat besar," terangnya.
Seperti
diketahui saat ini masih banyak tugas yang belum diselesaikan KPK,
seperti kasus Hambalang, BLBI, Bank Century yang melibatkan wakil
presiden Budiono. Dalam kasus tersebut, ada dugaan keterlibatan Budiono
dengan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank
Century yang menyebabkan kerugian negara Rp6.7 triliun.
Sumber: https://nasional.inilah.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment