KPK Banyak Rugikan Perekonomian Negara


Jakarta - Salah satu tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu mencegah tindak korupsi. Pencegahan tindak korupsi dinilai lebih baik dilakukan ketimbang menindak kasus korupsi yang telah terjadi.

"Oleh karenanya, KPK tidak boleh melupakan tugas pokok mencegah korupsi, karena mencegah itu lebih baik dari pada menindak korupsi," ujar pengamat hukum Universitas Islam Yogyakarta Muzakir kepada wartawan, Rabu (22/5/2013).

Dalam momentum hari Kebangkitan Nasional di bidang penegakan hukum, dia berpendapat penindakan korupsi yang dilakukan KPK berpotensi lebih banyak merugikan perekonomian negara, dibandingkan mencegah korupsi. Selain itu, mengutamakan penindakan daripada pencegahan merupakan kebijakan yang kurang tepat dilakukan oleh KPK.

"Pilihan mengutamakan kebijakan penindakan (korupsi) daripada pencegahan, bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, karena yang dipergunakan untuk penegakan hukum korupsi juga sangat besar," terangnya.

Seperti diketahui saat ini masih banyak tugas yang belum diselesaikan KPK, seperti kasus Hambalang, BLBI, Bank Century yang melibatkan wakil presiden Budiono. Dalam kasus tersebut, ada dugaan keterlibatan Budiono dengan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century yang menyebabkan kerugian negara Rp6.7 triliun.

Sumber: https://nasional.inilah.com & https://infokorupsi.com

Comments