KPK dan Jaksa : Pemprov DKI menempati peringkat pertama Korupsi


Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) melaporkan Pemprov DKI Jakarta berada di peringkat pertama dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan 46,7 persen. Terkait korupsi di Pemprov DKI itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mencatat ada tiga masalah yang dibidik KPK.
"Penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta masalah pelayanan publik," kata Abraham Samad di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja , peningkatan korupsi terutama dilakukan ketika Jakarta dipimpin Fauzi Bowo . Hal itu diperoleh dari survei integritas antikorupsi yang telah dilakukan KPK.
Bahkan KPK sudah menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan Fauzi Bowo atau Foke. Lembaga antikorupsi itu sedang mendalami bukti-bukti dan keterangan yang dilaporkan terkait dugaan korupsi Foke.
"Untuk dugaan korupsi Foke masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto , di kantornya.
KPK melakukan pengumpulan barang bukti setelah ada laporan dari Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Kasus (Senat Markus) Yusriman. Dia melaporkan Foke atas dugaan korupsi APBD. Yusriman datang ke KPK ditemani Wakil Gubernur DKI Prijanto dan AM Fatwa.
Saat itu, Prijanto juga membawa buku karangannya berjudul "Andaikan Saya atau Anda Jadi Gubernur Kepala Daerah" dan buku berjudul "Alasan Saya Mundur". Buku tersebut berisi tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buku itu pun disertakan sebagai alat bukti.
Pengadilan Tipikor pun mengungkap ada tindak pidana korupsi di Pemprov DKI. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011. Atas tindakan itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 600 juta.
Uang itu adalah jumlah potongan anggaran subsidi upah regu penggali kubur yang diambil Haeru. Uang itu lalu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kepala Seksi Area I Cicilia Sri Endang. Haeru berkilah pemotongan itu buat menutupi biaya operasional.
Dari hasil pemotongan itu, Jamaludin dan Cicilia menerima Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Sementara Haeru menerima lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Atas fakta itu, ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam dakwaan primer terpenuhi.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua PNS DKI berinisial LL dan A sebagai tersangka atas kasus kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009 yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Tersangka inisialnya LL, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran dan A, PNS selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (1/5).
Untung mengatakan penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Untung menjelaskan, kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
"Proyek pengadaan toilet itu merugikan negara sebesar Rp 5,328 miliar," ujar dia.

Sumber: https://www.merdeka.com, infokorupsi.com

Comments