Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi kasus dugaan
korupsi Hambalang, siang ini, Senin (6/5/2013). Sebelumnya, Anas tidak
memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu.
"(Anas)
diperiksa sebagai saksi tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK
(Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (6/5/2013).
Adapun Anas menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari
ini.
"Insya
Allah kalau tidak ada halangan, selalu hadir," kata Anas yang ditemui
di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2013). Dia
mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya untuk
menghadapi pertanyaan penyidik KPK.
Kemungkinan,
Anas akan didampingi tim kuasa hukum dan kawan-kawannya. "Biasanya
banyak yang mau ikut, kangen suasana KPK, kangen wartawan-wartawannya,"
ucap Anas.
Anas
batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK Senin (29/4/2013) pekan lalu
dengan alasan sakit. Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengantarkan surat
keterangan sakit ke KPK.
Ketika
itu, Firman mengaku tidak tahu persis penyebab sakitnya Anas. Hanya,
menurut Firman, Anas sempat makan nasi kucing sebelum sakit.
Anas
diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka Hambalang, yakni
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT
Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
KPK
memeriksa Anas sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar proyek
Hambalang. Anas juga berasal dari partai yang sama dengan Andi, Partai
Demokrat.
Saat
anggaran Hambalang dibahas di DPR, Anas masih menjadi Ketua Fraksi
Partai Demokrat di DPR. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin pernah mengatakan ada aliran dana proyek Hambalang ke Kongres
Partai Demokrat 2010, kongres yang akhirnya memenangkan Anas untuk
menjadi ketua umum partai tersebut.
Menurut
Nazaruddin, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya,
Teuku Bagus Muhammad Noer. Sebagian uang fee Hambalang juga dikatakan
mengalir ke Anas, Andi, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat
Kemenpora.
Tudingan
Nazaruddin ini kemudian dibantah Andi dan Anas. Dalam sejumlah
kesempatan, mereka membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang
Hambalang. Anas juga mengatakan bahwa Kongres Partai Demokrat 2010
diselenggarakan tanpa politik uang.
Masih
dalam kasus Hambalang, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka.
Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas
dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang
dan proyek lain. Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga
menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.
Sumber: https://nasional.kompas.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment