
Jakarta
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam
kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.Empat saksi
yang merupakan PNS Pemkot Bandung diperiksa penyidik KPK,yakni, Yanos
Septadi (Ajudan Walikota Bandung), Uus Ruslan (Kepala Bagian Tata
Usaha), Havid Kurnia (Kuasa Bendahara Umum), Ahmad Mulyana (Kuasa
Bendahara Umum).
Keempatnya
merupakan terdakwa perkara suap suap Bansos Bandung yang mencapai
Rp66,6 miliar. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/4).
Dalam
kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni
Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot
Bandung, Asep pihak swasta serta Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto
Hutagalung. Selain Setyabudi, ketiga tersangka diduga sebagai pemberi
suap.
KPK
menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12
huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan,
pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1
atau Pasal 11.
Sejauh
ini status Dada masih tercegah dan saksi. Kendati demikian, tidak
menutup kemungkinan KPK menjerat Dada bila ditemukan dua alat bukti yang
cukup dalam pengembangan.
Pemberian
suap ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos
di PN Bandung. Dari kasus Bansos tersebut, nama Dada Rosada sempat
muncul sebagai pihak yang ikut terlibat. Dalam penanganan kasus ini,
Hakim Setya tak bekerja sendiri. Dugaan keterlibatan hakim lainnya dan
Dada masih didalami KPK.
Dalam
kasus dugaan korupsi Bansos Hakim Setyabudi duduk sebagai ketua majelis
hakim. Dimana Hakim Setyabudi hanya memvonis satu tahun penjara dan
denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh
terdakwa kasus dana Bansos. Pengadilan juga memerintahkan tujuh terdakwa
membayar denda Rp9,4 miliar.
Ketujuh
terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota
Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota
Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf
Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid
Kurnia dan Ahmad Mulyana.
sumber:infokorupsi.com
Comments
Post a Comment