Penyidik KPK Periksa 4 Terdakwa Korupsi Bansos Rp66,6 miliar


Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.Empat saksi yang merupakan PNS Pemkot Bandung diperiksa penyidik KPK,yakni, Yanos Septadi (Ajudan Walikota Bandung), Uus Ruslan (Kepala Bagian Tata Usaha), Havid Kurnia (Kuasa Bendahara Umum), Ahmad Mulyana (Kuasa Bendahara Umum).
Keempatnya merupakan terdakwa perkara suap suap Bansos Bandung yang mencapai Rp66,6 miliar. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/4).
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Asep pihak swasta serta Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung. Selain Setyabudi, ketiga tersangka diduga sebagai pemberi suap.
KPK menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.
Sejauh ini status Dada masih tercegah dan saksi. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat Dada bila ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam pengembangan.
Pemberian suap ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos di PN Bandung. Dari kasus Bansos tersebut, nama Dada Rosada sempat muncul sebagai pihak yang ikut terlibat. Dalam penanganan kasus ini, Hakim Setya tak bekerja sendiri. Dugaan keterlibatan hakim lainnya dan Dada masih didalami KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Hakim Setyabudi duduk sebagai ketua majelis hakim. Dimana Hakim Setyabudi hanya memvonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos. Pengadilan juga memerintahkan tujuh terdakwa membayar denda Rp9,4 miliar.
Ketujuh terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.


sumber:infokorupsi.com

Comments