PPP Mengirm somasi Ke KPU soal caleg menteri

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo,Jawa Tengah, secara resmi telah melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Ketua DPC PPP Solo, Jawa Tengah, Arif Sahudi menjelaskan somasi tersebut dilayangkan kepada KPU menyusul sikap KPU Pusat yang tetap memperbolehkan para Menteri mendaftarakan diri menjadi Calon Legislatif.

"Secara resmi somasi kepada KPU Pusat telah kita layangkan. Dalam somasi tersebut kami meminta KPU mencoret nama para menteri yang mendaftar sebagaai Caleg bila tidak dilengkapi surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya,"jelas Arif Sahudi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, hari ini.

Namun, menurut Arif, somasi yang dilayangkan PPP kepada KPU Pusat tidak mendapatkan jawaban, membuat PPP Solo mengajukan judicial review atau uji materi atas Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No.08/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan uji materi telah kami daftarkan secaraa resmi pada Rabu 15 Mei ke kantor MK di Jakarta," paparnya.

Dalam judicial review, terutama pasal 51 ayat (1) huruf k tambah Arif Sahudi, sudah sangat jelas disebutkan, bacaleg harus memenuhi syarat mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Kalau Kepala Desa yang tidak terdapat di dalam UU tersebut ditolak oleh KPU dan diharuskan mundur dari jabatannya bila mendaftar sebagai Caleg, kenapa para Menteri tidak diharuskan mundur dari jabatannya," tegasnya.

Sehingga atas dasar itulah, judicial review diajukan. Arif mengkhawatirkan, bila pasal 51 ayat (1) huruf k tidak di judicial review akan ada penyelewengan terhadap jabatannya bila Menteri ikut mencalonkan diri sebagai Caleg.

Selain pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai karena Menteri tersebut mencalonkan diri, penyelewengan juga akan terjadi.

"Judicial review yang kami ajukan ini sudah mendapatkan dukungan dari DPP PPP. Bahkan sebelum mengajukan judicial review,kami sempat bertemu Sekjen PPP dan selanjutnya bertemu Ketum. Dari DPP PPP siap membantu PPP Solo saat persidangan pertama di MK atas judicial review yang kami ajukan digelar," pungkasnya.

sumber: PALOPONews.com

Comments