Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat
|
Jakarta
- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis bebas Wakil Wali
Kota Bogor Achmad Ru'yat ternyata tidak bulat. Hakim ad hoc tipikor di
tingkat kasasi MS Lumme berpendapat Ru'yat bersalah dan harus dihukum
karena korupsi. Namun pendapat Lumme itu kalah suara.
Dalam
putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (24/5/2013), Lumme
berpendapat pengadilan tingkat pertama dalam membebeskan Ru'yat tidak
komprehensif dan parsial. Sebab MA menghukum dalam perkara yang sama
untuk terdakwa M Sahid yang dijatuhi 4 tahun penjara.
"SK
Pimpinan DPRD Kota Bogor tertanggal 14 Januari 2002 tidak melalui Rapat
Paripurna DPRD Kota Bogor sehingga SK tersebut melanggar Tat Tertib
DPRD," jelas Lumme.
Oleh
sebab itu, biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor Rp 1,32 miliar
tidak jelas dasar hukumnya. Selain pertimbangan di atas, pertimbangan
pengadilan tingkat pertama yang mempertimbangkan tidak ada kewajiban
bagi angota DPRD Kota Bogor untuk memberikan bukti pengeluaran dari
setiap penunjang kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat
dibenarkan.
"Berdasarkan
pertimbangan di atas, Terdakwa Achmad Ru'yat terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah. Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan
perbuatannya," ucap Lumme.
Namun pendapat Lumme kalah suara dengan dua hakim lainnya yaitu Mansur Kertayasa dan Surachmin pada 6 Juni 2012.
Dugaan
tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru'yat saat menjadi Wakil Ketua
DPRD periode 1999-2004. Achmad Ru'yat merupakan salah satu dari 45
anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi
dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor
periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara.
Adapun
Achmad Ru'yat bernasib baik. Dia diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor
Bandung pada 8 September 2011 lalu. Jaksa pun kasasi tetapi usahanya
kandas.
Sumber: https://news.detik.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment