Siang Ini, Ayah dan Anak Terdakwa Korupsi Alquran akan Divonis

Sidang Tuntutan Korupsi Alquran
Sidang Tuntutan Korupsi Alquran
Jakarta - Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetia, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran 2011 serta 2012 di Kementerian Agama, akan menghadapi sidang vonis. Sidang akan digelar pukul 14.00 WIB nanti dengan Ketua Majelis Hakim Afiantara.
"Nanti siang jam 14.00 WIB," ujar salah satu pengacara Zulkarnaen, Erman Umar melalui pesan singkat.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut ayah dan anak dengan hukuman penjara masing-masing 12 dan 9 tahun. Selain itu, keduanya juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara, dan Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut jaksa, Zulkarnaen yang juga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar serta Dendy, dianggap bersalah dalam perkara itu. Keduanya telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,39 miliar, dan merugikan keuangan negara.
Zulkarnaen Djabar selaku penyelenggara negara yakni mantan anggota Komisi VIII DPR, bersama-sama dengan Dendi Prasetya dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar. Uang itu sebagai imbalan lantaran Zulkarnaen dan Dendy berhasil mengatur pemenang lelang tiga proyek itu.
Dalam proyek itu, Zulkarnaen menginformasikan kepada Dendi dan Fahd ada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Fahd kemudian mengajak rekannya sesama pengurus Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, antara lain Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro.
Sementara itu, dalam pengadaan penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, pada 2011 dan 2012, Zulkarnaen mendukung Fahd dan Dendi mengikuti lelang proyek Alquran di Kemenag.
Pada 2011, Fahd menggandeng Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie, dengan syarat memberikan fee 15 persen dari total anggaran Rp 22,855 miliar. Dia melobi tiga pejabat di Kemenag. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim, Ketua ULP Direktorat Bimas Islam Mashuri, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Nasaruddin Umar.
Sumber: https://www.merdeka.com & infokorupsi.com

Comments