Sidang Tuntutan Korupsi Alquran
|
Jakarta
- Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetia, dua terdakwa kasus
korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011,
serta penggandaan Alquran 2011 serta 2012 di Kementerian Agama, akan
menghadapi sidang vonis. Sidang akan digelar pukul 14.00 WIB nanti
dengan Ketua Majelis Hakim Afiantara.
"Nanti siang jam 14.00 WIB," ujar salah satu pengacara Zulkarnaen, Erman Umar melalui pesan singkat.
Sebelumnya,
jaksa KPK menuntut ayah dan anak dengan hukuman penjara masing-masing
12 dan 9 tahun. Selain itu, keduanya juga dituntut denda Rp 500 juta
subsider 5 bulan penjara, dan Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut
jaksa, Zulkarnaen yang juga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai
Golkar serta Dendy, dianggap bersalah dalam perkara itu. Keduanya telah
memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,39 miliar, dan merugikan keuangan
negara.
Zulkarnaen
Djabar selaku penyelenggara negara yakni mantan anggota Komisi VIII
DPR, bersama-sama dengan Dendi Prasetya dan Fahd El Fouz alias Fahd A
Rafiq, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar. Uang itu sebagai imbalan
lantaran Zulkarnaen dan Dendy berhasil mengatur pemenang lelang tiga
proyek itu.
Dalam
proyek itu, Zulkarnaen menginformasikan kepada Dendi dan Fahd ada
beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Fahd
kemudian mengajak rekannya sesama pengurus Gerakan Muda Musyawarah
Kekeluargaan dan Gotong Royong, antara lain Vasko Ruseimy,
Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro.
Sementara
itu, dalam pengadaan penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal
Bimbingan Islam Kementerian Agama, pada 2011 dan 2012, Zulkarnaen
mendukung Fahd dan Dendi mengikuti lelang proyek Alquran di Kemenag.
Pada
2011, Fahd menggandeng Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I),
Ali Djufrie, dengan syarat memberikan fee 15 persen dari total anggaran
Rp 22,855 miliar. Dia melobi tiga pejabat di Kemenag. Yakni Sekretaris
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim, Ketua ULP
Direktorat Bimas Islam Mashuri, dan Direktur Jenderal Bimas Islam
Nasaruddin Umar.
Sumber: https://www.merdeka.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment