
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati
Bogor Rachmat Yasin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin lokasi
taman pemakaman bukan umum, Kamis (2/5/2013). Rachmat akan dimintai
keterangan sebagai saksi untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Iyus Djuher yang menjadi tersangka kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ID (Iyus Djuher)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK
memeriksa Rachmat karena dia dianggap tahu seputar kasus yang menjerat
Iyus dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan Listo Welly
tersebut. Selaku bupati, Rachmat memiliki kewenangan untuk menerbitkan
izin lokasi taman pemakaman bukan umum yang diajukan PT Garindo Perkasa.
Terkait
kasus ini, KPK sudah memeriksa Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman.
Seusai diperiksa, Karyawan mengungkapkan kalau Bupati Bogor telah
menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan 100 hektar di Desa Antayaja,
Tanjung Sari Bogor itu menjadi taman pemakaman bukan umum.
Menurut
Karyawan, surat persetujuan itu diteken Bupati sebelum Iyus tertangkap
tangan. Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Iyus bersama empat
orang lainnya. Selain Iyus, Welly, dan Usep, KPK menangkap Direktur PT
Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Bersamaan dengan
penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 800 juta.
Diduga,
pemberian uang itu untuk meloloskan izin pengelolaan lahan yang
diajukan PT Garindo. Lahan 100 hektar di Desa Antajaya, Tunjung Sari,
Bogor itu akan dikelola menjadi taman pemakaman bukan umum padahal
sebagainnya merupakan kawasan konservasi
sumber: infokorupsi.com
Comments
Post a Comment