Jakarta
- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memiliki hak penuh untuk melakukan pemeriksaan kepada
mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, meskipun saat ini dirinya
menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut
Margarito, jika keterangan Boediono diperlukan untuk penyelidikan kasus
skandal bailout Bank Century, tidak ada halangan hukum apapun yang
dihadapi KPK untuk memeriksa orang nomor dua di Indonesia itu.
“Dari
segi hukum tidak ada satu aturan yang menghalangi penyidik KPK untuk
memeriksa yang kebetulan menjabat sebagai Wakil Presiden. Jangankan KPK,
penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan pun seperti itu bila penyidikan
menghendaki keterangan darinya,“ ujar Margarito kepada wartawan, di
Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Dijelaskannya,
KPK juga tidak memerlukan persetujuan dari Tim Pengawas (Timwas)
Century, seperti yang diungkapkan salah satu anggota Timwas Century
Achsanul Qasasi yang mengatakan bahwa Boediono sebagai Wakil Presiden
dan simbol negara memiliki hak istimewa, sehingga dalam pemanggilan
Boediono harus melalui mekanisme rapat internal Timwas Century terlebih
dahulu.
“Tidak
ada itu hak istimewa, harus rapat internal. Itu hanya teknis saja. Ini
ditegaskan, tidak ada halangan hukum apapun untuk KPK memeriksa
Boediono, jika keterangannya dianggap diperlukan, “ tegasnya.
Menurutnya,
Boediono sebagai pejabat tinggi negara harus memberikan teladan dengan
membuka diri untuk diperiksa oleh KPK. “Akan lebih bagus jika beliau
mendatangi KPK, memberikan contoh sebagai pemimpin negara yang baik,
karena sudah begitu lama namanya disebut. Lebih bagus datang dan
memberikan keterangan,” pungkasnya.
Sumber: https://news.okezone.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment