Adik Tiri Gubernur Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 19 M

Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah
Adik tiri Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati Hasan (LKH) selaku Direktur CV TMJ ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Banten dalam kasus korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak s enilai Rp 19 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap adik tiri Atut bernama Lilis ini sebenarnya sudah diekspose secara diam-diam oleh Polda Banten pada tanggal 27 Mei 2013 lalu. Namun hingga kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sehingga Kejati meminta agar SPDP kasus itu segera dikirim.
Fakta inilah yang membuat sejumlah kalangan masyarakat di Banten mencurigai komitmen Polda Banten untuk memberantas korupsi di Banten.
“Polda Banten terkesan menyembunyikan kasus ini karena terkait dengan keluarga Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Hal seperti inilah yang membuat kami tidak percaya dengan kepolisian khususnya Polda Banten,” tegas seorang aktivis mahasiswa Banten, Neddy di Serang, Rabu (19/6).
Neddy mengaku telah mengendus ketidakberesan dalam penanganan kasus korupsi dana APBN senilai Rp 19 miliar untuk mengatasi banjir di wilayah Selatan Banten pada tahun 2011 tersebut.
“Kasus ini terkesan didiamkan. Penetapan tersangka dilakukan secara diam-diam dan tidak diketahui oleh media. Kami mencurigai sikap Polda Banten yang sengaja mendiamkan status tersangka adik tiri Atut tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kejati Banten hingga saat ini masih menunggu SPDP dari Polda Banten terkait kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar.

Kejati Banten mempertanyakan SPDP tersebut karena Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan di Sungai Cibinuangeun, yang terletak di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.
Proyek yang didanai APBN 2011 tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka. Tiga tersangka baru di antaranya Lilis Karyawati Hasan selaku sub kontraktor, M selaku subkontraktor, dan MM selaku konsultan pengawas.

"Kami belum menerima SPDP dari penyidik Polda Banten. Kami baru menerima SPDP yang pertama untuk dua tersangka. Dua tersangka itu, DD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) dan Direktur PT DAU bernisial YS selaku pemenang lelang. Sementara SPDP tiga tersangka baru tersebut belum kami terima," ujar Syamsul Bahri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, di Serang, Rabu (19/6).

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Widodo mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan cek fisik tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).
"Nanti hasil dari tim ahli akan kita serahkan ke BPKP untuk diketahui nilai kerugian negara. Pokoknya kasus ini akan lanjut. Saat ini kita fokus yang dua tersangka saja dulu," tegas Wahyu Widodo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemenang lelang dalam proyek tersebut yaitu PT DAU. Namun perusahaan yang keluar sebagai pemenang tersebut tidak mengerjakan proyek tersebut melainkan mensubkontrakan kepada CV TMJ milik Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Atut. Dari CV TMJ itu kemudian disubkontrakan lagi kepada orang yang berinisial M.
“Jadi direktur PT DAU ini hanya tanda tangan kontrak saja dan mendapatkan kompensasi 1,5 persen dari nilai proyek Rp 19 miliar. Penyelidikan itu dimulai sejak Mei 2012,” ujar Wahyu.

Kasus Drainase
Sementara itu, pihak Kejati Banten sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, yang dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2012, sebesar Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Satker PPLP,Tatang Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengusaha pemenang tender yaitu HJP dari PT Ciboleger.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang ini masih akan terus berkembang.

“Kasus ini masih terus berkembang, dan sudah dua yang kami tetapkan tersangka,” ujar Feri Wibisono.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim memaparkan, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBN tahun 2012 atau dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai anggaran Rp5 miliar. “Kasus ini mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada April 2013 lalu," ujar Mustaqim.

Namun, Mustaqim belum bisa menjelaskan secara rinci modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka pada proyek tersebut. Namun kegiatan program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang ini diduga tidak sesuai spesifikasi.

info Via  https://www.beritasatu.com & infokorupsi.com

Comments