Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah
|
Adik tiri Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati
Hasan (LKH) selaku Direktur CV TMJ ditetapkan menjadi tersangka oleh
penyidik Polda Banten dalam kasus korupsi proyek pembangunan sodetan
Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak s enilai Rp 19 miliar.
Penetapan
status tersangka terhadap adik tiri Atut bernama Lilis ini sebenarnya
sudah diekspose secara diam-diam oleh Polda Banten pada tanggal 27 Mei
2013 lalu. Namun hingga kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sehingga Kejati
meminta agar SPDP kasus itu segera dikirim.
Fakta
inilah yang membuat sejumlah kalangan masyarakat di Banten mencurigai
komitmen Polda Banten untuk memberantas korupsi di Banten.
“Polda
Banten terkesan menyembunyikan kasus ini karena terkait dengan keluarga
Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Hal seperti inilah yang membuat
kami tidak percaya dengan kepolisian khususnya Polda Banten,” tegas
seorang aktivis mahasiswa Banten, Neddy di Serang, Rabu (19/6).
Neddy
mengaku telah mengendus ketidakberesan dalam penanganan kasus korupsi
dana APBN senilai Rp 19 miliar untuk mengatasi banjir di wilayah Selatan
Banten pada tahun 2011 tersebut.
“Kasus
ini terkesan didiamkan. Penetapan tersangka dilakukan secara diam-diam
dan tidak diketahui oleh media. Kami mencurigai sikap Polda Banten yang
sengaja mendiamkan status tersangka adik tiri Atut tersebut,” tegasnya.
Lebih
lanjut, dikatakan Kejati Banten hingga saat ini masih menunggu SPDP
dari Polda Banten terkait kasus korupsi proyek sodetan Sungai
Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar.
Kejati
Banten mempertanyakan SPDP tersebut karena Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan tiga orang
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana
dan prasarana sodetan di Sungai Cibinuangeun, yang terletak di Kampung
Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tersebut.
Proyek
yang didanai APBN 2011 tersebut diduga diselewengkan oleh para
tersangka. Tiga tersangka baru di antaranya Lilis Karyawati Hasan selaku
sub kontraktor, M selaku subkontraktor, dan MM selaku konsultan
pengawas.
"Kami
belum menerima SPDP dari penyidik Polda Banten. Kami baru menerima SPDP
yang pertama untuk dua tersangka. Dua tersangka itu, DD selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung
Cidurain (BBWSC3) dan Direktur PT DAU bernisial YS selaku pemenang
lelang. Sementara SPDP tiga tersangka baru tersebut belum kami terima,"
ujar Syamsul Bahri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, di
Serang, Rabu (19/6).
Secara
terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten,
Kombes Pol Wahyu Widodo mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil
perhitungan cek fisik tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).
"Nanti
hasil dari tim ahli akan kita serahkan ke BPKP untuk diketahui nilai
kerugian negara. Pokoknya kasus ini akan lanjut. Saat ini kita fokus
yang dua tersangka saja dulu," tegas Wahyu Widodo.
Berdasarkan
keterangan yang dihimpun, pemenang lelang dalam proyek tersebut yaitu
PT DAU. Namun perusahaan yang keluar sebagai pemenang tersebut tidak
mengerjakan proyek tersebut melainkan mensubkontrakan kepada CV TMJ
milik Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Atut. Dari CV TMJ itu kemudian
disubkontrakan lagi kepada orang yang berinisial M.
“Jadi
direktur PT DAU ini hanya tanda tangan kontrak saja dan mendapatkan
kompensasi 1,5 persen dari nilai proyek Rp 19 miliar. Penyelidikan itu
dimulai sejak Mei 2012,” ujar Wahyu.
Kasus Drainase
Sementara
itu, pihak Kejati Banten sendiri sedang melakukan penyidikan kasus
dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung,
Kota Serang, yang dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pengembangan
Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), pada Kementerian Pekerjaan Umum
(PU) tahun anggaran 2012, sebesar Rp 5 miliar.
Dalam
kasus ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka yaitu
Kepala Satker PPLP,Tatang Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan seorang pengusaha pemenang tender yaitu HJP dari PT Ciboleger.
Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, untuk
penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase
Primair Kali Parung, Kota Serang ini masih akan terus berkembang.
“Kasus ini masih terus berkembang, dan sudah dua yang kami tetapkan tersangka,” ujar Feri Wibisono.
Sementara,
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim memaparkan, anggaran
kegiatan tersebut bersumber dari APBN tahun 2012 atau dari Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai anggaran Rp5 miliar. “Kasus ini mulai
ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada April 2013 lalu,"
ujar Mustaqim.
Namun,
Mustaqim belum bisa menjelaskan secara rinci modus operandi korupsi
yang dilakukan para tersangka pada proyek tersebut. Namun kegiatan
program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang ini diduga
tidak sesuai spesifikasi.
info Via https://www.beritasatu.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment