Datang ke LP Sukamiskin, Priyo Lecehkan Kemenkum HAM

JAKARTA - Kedatangan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lp) Sukamiskin, di luar jam besuk dinilai telah melecehkan Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut lantaran politikus Partai Golkar ini tidak mentaati peraturan di Lp Sukamiskin.

"Ini jelas melecehkan Kemenkum HAM. Sekaliber Priyo tidak mungkin tidak tau peraturan di Lp Sukamiskin," kata Pengamat Hukum Margarito Kamis, Minggu (2/6/2013).

Dia menambahkan tindakan yang dilakukan oleh Priyo akan menjadi 'bumerang'. "Orang bisa mengunjungi narapidana, tapi ada aturannya. Tidak bisa ujuk-ujuk masuk, kecuali sidak oleh Kemenkum HAM," terangnya.

Lebih lanjut Margarito meminta agar Badan Kehormatan DPR agar turun tangan untuk mengusut kasus ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Saya kira ini melanggar etika, dan Dewan Kehormatan DPR tak perlu ragu untuk memanggil Priyo," tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengaku kedatangannya ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai inspeksi mendadak (sidak) yang tidak resmi.

"Saya kebetulan tadi kuliah di Bandung, kemudian saya menengok (lapas) sebagai Wakil Ketua DPR RI. Ini semacam sidak, tapi enggak resmi," kata Priyo saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Sabtu 1 Juni Kemarin.

Menurut Priyo, saat 'sidak' dirinya meminta Kapalas untuk dipertemukan dengan beberapa warga binaan. Bahkan dirinya sempat meminta Kalapas untuk menghadirkan lebih banyak warga binaan yang berasal dari Partai Golkar.

Kalapas Sukamiskin, Giri Pubadi, mendapat teguran dari Wamenkumham, Denny Indriana. Nasehat tersebut adalah imbas dari kedatangan Priyo di luar jam besuk yang telah ditentukan, yakni pada Senin-Kamis dan Sabtu, pukul 09.00-11.30 WIB. Padahal, politikus Partai Golkar itu baru tiba di lapas sekira pukul 12.30 WIB dan keluar pukul 14.20 WIB.

sumber:https://okezone.com

Comments