JAKARTA - Kedatangan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lp) Sukamiskin,
di luar jam besuk dinilai telah melecehkan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut lantaran politikus Partai Golkar ini tidak mentaati
peraturan di Lp Sukamiskin.
"Ini jelas melecehkan Kemenkum HAM.
Sekaliber Priyo tidak mungkin tidak tau peraturan di Lp Sukamiskin,"
kata Pengamat Hukum Margarito Kamis, Minggu (2/6/2013).
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan oleh Priyo
akan menjadi 'bumerang'. "Orang bisa mengunjungi narapidana, tapi ada
aturannya. Tidak bisa ujuk-ujuk masuk, kecuali sidak oleh Kemenkum HAM,"
terangnya.
Lebih lanjut Margarito meminta agar Badan Kehormatan
DPR agar turun tangan untuk mengusut kasus ini. Hal tersebut agar
kejadian serupa tidak terulang kembali. "Saya kira ini melanggar etika,
dan Dewan Kehormatan DPR tak perlu ragu untuk memanggil Priyo,"
tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso,
mengaku kedatangannya ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat,
sebagai inspeksi mendadak (sidak) yang tidak resmi.
"Saya
kebetulan tadi kuliah di Bandung, kemudian saya menengok (lapas) sebagai
Wakil Ketua DPR RI. Ini semacam sidak, tapi enggak resmi," kata Priyo
saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Sabtu 1 Juni Kemarin.
Menurut
Priyo, saat 'sidak' dirinya meminta Kapalas untuk dipertemukan dengan
beberapa warga binaan. Bahkan dirinya sempat meminta Kalapas untuk
menghadirkan lebih banyak warga binaan yang berasal dari Partai Golkar.
Kalapas
Sukamiskin, Giri Pubadi, mendapat teguran dari Wamenkumham, Denny
Indriana. Nasehat tersebut adalah imbas dari kedatangan Priyo di luar
jam besuk yang telah ditentukan, yakni pada Senin-Kamis dan Sabtu, pukul
09.00-11.30 WIB. Padahal, politikus Partai Golkar itu baru tiba di
lapas sekira pukul 12.30 WIB dan keluar pukul 14.20 WIB.
sumber:https://okezone.com
Comments
Post a Comment