Rusli Zainal
|
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Riau Rusli
Zainal. Seusai diperiksa pada pukul 16.30 WIB, Rusli, yang mengenakan
jaket tahanan berwarna oranye, bergegas masuk ke mobil tahanan dengan
sandi kereta tikus itu.
"Ini
semua menjadi proses yang harus saya jalani," ujar Rusli sebelum masuk
mobil tahanan, Jumat, 14 Juni 2013. Dia mengaku sudah siap dengan
konsekuensi hukum atas penahanan yang bakal dilakukan oleh penyidik KPK.
"Hari
ini saya menjalankan proses ini karena memang sudah berstatus sebagai
tersangka, tentu termasuk penahanan ini, kan, harus dijalankan," kata
Rusli. Dia juga meminta agar didoakan dalam menjalani masa penahanan
ini.
"Ya,
doakan sajalah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar,
tawakal," ujar Rusli. Dia emoh menjawab soal pertemuannya dengan Setya
Novanto untuk membahas penambahan anggaran PON Riau 2012.
Kuasa
hukum Rusli Zainal mengaku kliennya sudah siap jika harus ditahan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Golkar itu sudah
mengetahui konsekuensi hukum yang menanti jika sudah ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi oleh KPK. "Pak Rusli sudah tahu, kalau jadi
tersangka, pasti akan ditahan," ujar pengacara Rusli, Rudi Alfonso,
kepada Tempo.
Rusli
bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,
Jakarta Timur, cabang KPK. "Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam
kasus Pelalawan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Rusli
Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK
sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus
ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan
hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat setempat sebelumnya
sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks
Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau
2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau
2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Riau 2005-2006).
Adapun
untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh
terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam
kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar
Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap
kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
Sumber: https://www.tempo.co & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment