Jakarta
- Kuasa hukum Gubernur Riau Rusli Zainal menyatakan bahwa kliennya siap
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak yang bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait dengan perubahan Peraturan
Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembangunan Venue Pekan
Olahraga Nasional.
“Ya
dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi pasti siap lah,
pokoknya dia (Rusli) akan kooperatif,” kata kuasa hukum Rusli, Rudi
Alfonso, usai pemeriksaan Rusli sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta,
kemarin.
Rudi
yang mendampingi Rusli pada saat pemeriksaan mengungkapkan meskipun
kliennya siap untuk ditahan,namun hingga kini pihaknya belum mengetahui
kapan gubernur itu akan ditahan oleh KPK. “Ya kita belum tahu, kalau
ditahan ya tidak pulang, artinya sekarang belum dianggap perlu untuk
ditahan,” jelas Rudi.
Perihal
pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rudi menjelaskan bahwa kliennya hanya
ditanyai seputar tugas pokok dan jabatannya, sehingga belum memasuki
pertanyaan yang substansial perihal anggaran yang menyeretnya menjadi
tersangka.
“Pemeriksaan
tidak ada yang baru, hanya beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai
data pribadi saya dan belum masuk substansi,” kata Rusli. Rusli menjadi
tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan
Perda
No. 6/2010 dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat
(1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, yaitu penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.
KPK
juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada
pejabat negara dalam pembuatan Perda No. 6/2010 dengan sangkaan Pasal
12, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selanjutnya,
Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau
periode 2001–2006 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan
menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terkait
dengan kasus perubahan Perda PON tersebut, KPK telah menetapkan 14
orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal
Aswan dari Fraksi Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi PKB dan mantan
Wakil Ketua DPRD Riau asal Fraksi PAN Taufan Andoso yang seluruhnya
dihukum empat tahun penjara.
Pihak
pemerintah, antara lain, mantan Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas
yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma
Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.
Lukman
Abbas pada hari Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan
penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama
tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau
sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta
dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO)
proyek PON.
Tujuh
tersangka lain adalah anggota DPRD Riau, yaitu Adrian Ali (Fraksi PAN),
Abu Bakar Siddiq (Fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (Fraksi Partai
Demokrat), Zulfan Heri (Fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat dan
Muhamad Rum Zein (Fraksi PPP), serta Turaoechman Asy`ari (Fraksi PDI
Perjuangan).
Sumber: https://www.harianterbit.com & https://infokorupsi.com
Comments
Post a Comment