Jaksa Periksa Dugaan Korupsi Hibah Persiba Bantul

Konvoi Pemain Persiba Bantul
Konvoi Pemain Persiba Bantul
Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta secara intensif memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pengucuran dana hibah untuk Persiba (Persatuan Sepakbola Bantul) Bantul sebesar Rp 12,5 Miliar pada 2011. Tidak hanya pihak pemerintah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) maupun Persiba, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bantul pun diperiksa.
"Ini masih tahap penyelidikan, 28 orang sudah kami periksa, termasuk dari anggota dewan," kata Abdullah Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta saat ditemui di kantornya, Senin 3 Juni 2013.
Senin, 3 Juni Tim Kejaksaan memeriksa anggota Dewan dari Fraksi PDI P, Purwanto. Sebelumnya, ia ikut menyetujui anggaran yang dihibahkan melalui Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2011.
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Fraksi ini merupakan fraksi yang menyetujui anggaran yang dihibahkan. Sedangkan beberapa fraksi seperti PKS dan Kebangsaan tidak menyetujui pengucuran dana untuk Persiba itu.
Abdullah menambahkan, pihaknya mengumpulkan sampel data dan materi karena penganggaran, penyetujuan dan pengawasan APBD merupakan tugas anggota dewan. Anggota Dewan ada yang setuju dan tidak setuju dalam anggaran Persiba melalui KONI Bantul itu.
"Kesimpulan awal sejak penyelidikan Januari lalu ada penyimpangan administrasi dalam dana hibah Persiba ini," kata dia.
Untuk nilai kerugian negara, kata dia masih dalam penyelidikan. Jika memang ditemukan ada unsur pidana korupsinya, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan, otomatis ada tersangkanya.
Domain atau kewenangan Dewan adalah legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sehingga Kejaksaan menelisik fungsi mereka. Setelah penganggaran apakah pengawasan juga dilakukan dengan ketat dalam penggunaan anggaran itu.
Uniknya, kata Abdullah, Persiba harus hutang ke beberapa pihak untuk menalangi ongkos kegiatan Persiba di musim kompetisi sebelum dana APBD turun. Yaitu pihak perorangan harus meminjam Rp 4,5 miliar ke Bank Bantul. Juga salah satu media cetak terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta meminjami Rp 2,5 miliar untuk kegiatan Persiba.
"Pihak ketiga itu ada pegawai negeri, anggota Dewan, ada juga pihak swasta yang memberi pinjaman," kata dia.
Purwanto yang ditemui wartawan seusai pemeriksaan mengatakan ia dicecar  sekitar 20 pertanyaan dari tim penyelidik. Anggota komisi C Dewan Bantul ini ini juga mengakui ditanya soal proses dan mekanisme penganggaran, sesuai tugas pokok dan fungsi.
"Saat pembahasan saya tidak hadir, untuk persetujuan saya ikut saat sidang paripurna APBD Perubahan," kata dia secara singkat.
Pada 2011 Persiba mengajukan bantuan dana hibah ke pemerintah Bantul sebesar Rp 6,4 miliar. Namun disetujui Rp 4,5 miliar. Sebelumnya di APBD telah dikucuri dana Rp 8 miliar. Karena kehabisan dana, maka diajukan anggaran dalam APBD Perubahan.
Dalam perkembangan penggunaan anggaran, ada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kejaksaan mendapatkan laporan dari banyak elemen masyarakat dalam hal ini. Para aktivis antikorupsi menilai pengucuran dana hibah melanggar Peraturan Menteri dalam Negeri i Nomor 32 Tahun 2011 tentang dana hibah dan bantuan sosial.

Sumber: https://www.tempo.co & https://infokorupsi.com

Comments