Ambon
- Setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Daniel Souhoka
Kejari Ambon kembali menahan tersangka korupsi proyek Taman Kota senilai
Rp 1,3 Milyar.
Souhoka
ditahan Kamis, 30 Mei 2013 lalu. Sedangkan dua tersangka yang ditahan,
Jumat (14/6) adalah Agustinus Pattileimonia. Ia merupakan Ketua Tim
Auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, dan Ketua Tim
Auditor Desa Laha, Audi B.F Tuahatu.
Kepada
wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega menjelaskan,
Pattileimonia dan Tuahatu ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3
Juni 2013 lalu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap
tersangka sebelumnya.
“Saya
sudah tandatangan, hari ini (kemarin-red) kita tahan dua tersangka
lagi untuk kasus korupsi proyek taman kota. Dua tersangka ini
masing-masing itu ketua tim auditor. Satu di Desa halong dan satu lagi
di Desa Laha. Keduanya kita tetapkan tersangka itu sejak tanggal 3 Juni
lalu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dari
tersangka sebelumnya,” jelas Zega.
Selain
kedua tersangka ini, kata Zega, kemungkinan masih ada tersangka baru,
berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.
“Ada
lagi. Nantilah. Yang jelas ini kan staf inspektorat yang menjadi ketua
tim audit. Kalau untuk anggota-anggotanya akan kita panggil lagi dan
periksa sebagai saksi minggu depan,” kata Zega.
Pantauan
Siwalima, kedua tersangka sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka dari pagi hingga sore hari oleh penyidik pidsus, I Made Juri
dan Ikhsan.
Keduanya
kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (rutan) Klas IIA Ambon
sekitar pukul 17.15 Wit, dengan menggunakan mobil tahanan pidsus Kejari
dengan Nomor polisi DE 7021 AM.
Direktur CV Mahensa Juga Ditahan
Sebelumnya,
Direktur CV Mahensa, Henrik Andrian Matahurilla yang adalah rekanan
proyek taman kota dengan lokasi Desa Laha juga telah ditahan oleh
penyidik Kejari Ambon pada awal bulan Juni.
Saat
ditahan, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Thomas Wattimury.
“Sudah PPTK bersama kontraktor. Jadi sudah empat tersangka yang sudah
ditahan. Kalau rekanan yang sudah ditahan itu untuk proyek di Desa Laha
tahap I dan tahap II,” jelas Zega.
Untuk
diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 ini
sarat korupsi. Proyek yang ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV
Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat ternyata tidak melalui proses
tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.
Proyek
tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yaitu sepanjang jalan
Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya
dikerjakan dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Namun,
kontraknya direkayasa sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan
dana.
Sumber: https://www.siwalimanews.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment