Jaksa Tahan Lagi Dua Tersangka Korupsi Taman Kota


Ambon - Setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Daniel Souhoka Kejari Ambon kembali menahan tersangka korupsi proyek Taman Kota senilai Rp 1,3 Milyar.
Souhoka ditahan Kamis, 30 Mei 2013 lalu. Sedangkan dua tersangka yang ditahan, Jumat (14/6) adalah Agustinus Patti­leimonia. Ia merupakan Ketua Tim Auditor proyek taman kota untuk lokasi Desa Halong, dan Ketua Tim Auditor Desa Laha, Audi B.F Tuahatu.

Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega menjelaskan, Pattileimonia dan Tuahatu ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Juni 2013 lalu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya.

“Saya sudah tandatangan, hari ini (kemarin-red) kita ta­han dua tersangka lagi untuk kasus korupsi proyek taman kota. Dua tersangka ini ma­sing-masing itu ketua tim auditor. Satu di Desa halong dan satu lagi di Desa Laha. Keduanya kita tetapkan tersangka itu sejak tanggal 3 Juni lalu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dari tersangka sebelumnya,” jelas Zega.
Selain kedua tersangka ini, kata Zega, kemungkinan ma­sih ada tersangka baru, ber­dasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.

“Ada lagi. Nantilah. Yang jelas ini kan staf inspektorat yang menjadi ketua tim audit. Kalau untuk anggota-anggotanya akan kita panggil lagi dan periksa sebagai saksi minggu depan,” kata Zega.
Pantauan Siwalima, kedua tersangka sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pagi hingga sore hari oleh penyidik pidsus, I Made Juri dan Ikhsan.
Keduanya kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (rutan) Klas IIA Ambon sekitar pukul 17.15 Wit, dengan menggunakan mobil tahanan pidsus Kejari dengan Nomor polisi DE 7021 AM.
Direktur CV Mahensa Juga Ditahan
Sebelumnya, Direktur CV Mahensa, Henrik Andrian Matahurilla yang adalah rekanan proyek taman kota dengan lokasi Desa Laha juga telah ditahan oleh penyidik Kejari Ambon pada awal bulan Juni.
Saat ditahan, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Thomas Wattimury. “Sudah PPTK bersama kontraktor. Jadi sudah empat tersangka yang sudah ditahan. Kalau rekanan yang sudah ditahan itu untuk proyek di Desa Laha tahap I dan tahap II,” jelas Zega.

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 ini sarat korupsi. Proyek yang ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat ternyata tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan.
Proyek tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yaitu sepanjang jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Na­mun, kontraknya direkayasa sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan dana.

Sumber: https://www.siwalimanews.com & infokorupsi.com

Comments