Yogyakarta
- Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim, memuji putusan
Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan 8 tahun
tahun penjara beserta uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar rupiah
kepada terdakwa kasus suap anggaran proyek pengadaan Al Quran dan Lab
Komputer di Kemenag, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia
Zulkarnaen.
"Ini
menjadi kemenangan pemberantasan korupsi karena vonis lebih tinggi dari
tuntutan. Sebagai penyelenggara negara, terdakwa seharusnya memberikan
contoh bukan melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, vonis yang diberikan
sudah seharusnya demikian," terang Hifdzil, saat dihubungi Media
Indonesia, Kamis (30/5) malam.
Meski
telah menjatuhkan vonis, Hifdzil juga meminta kepada Komite
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan langkahnya dalam
menuntaskan kasus korupsi. "Kegenitan KPK kadang kala berhenti di satu
aktor," ungkapnya. Padahal, lanjut Hifdzil, penyidikan sebuah kasus
seharusnya dilakukan hingga tuntas. Ia mengatakan, "Kasus Al Quran ini
juga seharusnya dikembangkan sampai ke aktor di balik layar".
Apabila
kemudian ditemukan bahwa ada nama anggota dewan yang disebut dalam
persidangan, ujar Hifdzil, maka KPK harus melakukan pemeriksaan
lanjutan. "Tidak boleh berhenti di Jafar maupun Dandy".
Jika
kemudian ditemukan bahwa aliran dana korupsi tersebut sampai di tangan
anggota legislatif maupun partai politik, maka KPK harus berani
menegakkan sanksi kepada partai terkait. "Kalau ada tindak pidana
korupsi, maka harus ditindak sesuai pidana kepada partai politik, yang
berbeda dengan perlakuan kepada subjek atau orang," jelasnya.
Di
samping itu, ia juga meminta adanya penyidikan lebih lanjut terhadap
badan lain terkait kasus pengadaan Al Quran. Pasalnya, instruksi yang
diberikan Zulkarnaen akan terkait dengan badan pengadaan barang dan jasa
yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
Hal
serupa juga harus diberlakukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif.
"Apakah kementerian agama juga terlibat, itu yang harus diselidiki.
Termasuk juga wakil ketua DPR yang disebutkan Zulkarnaen di pengadilan,"
ucapnya.
Menutup
pembicaraan, Hifdzil juga berharap adanya kerjasama dari partai politik
lain terkait penuntasan kasus ini. "Jangan jadikan ini sebagai
komoditas politik, ataupun dilihat dari kerangka politis. Partai lain
juga jangan komporin," ujarnya.
Terkait
pernyataan Zulkarnaen bahwa dirinya akan membongkar nama lain terkait
kasus yang membelit diri anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar
non-aktif itu, Hifdzil mengatakan, "Nazarudin, Gayus, Susno, juga
ngomong akan bongkar. Tapi nggak tuntas juga. Kalau mau bongkar
sungguhan, akan sangat menarik dan sangat baik. Jangan cuman gertak
sambal," imbuhnya.
Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambut baik keputusan tersebut.
"Kita
berikan apresiasi atas keberanian PN Tipikor menghukum berat terhadap
pelaku. Namun, harapannya agar KPK terus menyelidiki aktor lain yang
juga terlibat dalam kasus pengadaan Al Quran".
Sumber: https://www.metrotvnews.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment