Wagub Bogor Akan Segera Ditahan

BANDUNG - Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Karyawan Faturohman (Karfat) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berbeda dengan tersangka IL yang langsung ditahan, Karfat kini masih bisa ‘berkeliaran’. Lalu apa alasan polisi tidak menahan Karfat?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penahanan tidak bisa dilakukan mengingat Karfat adalah seorang pejabat Negara dalam hal ini adalah Wabup Bogor.

“Kita tidak bisa langsung menahan karena kita harus meminta izin penahanan dari Pak Presiden,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2013).

Menurutnya, dalam Pasal 36 UU No 32tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan jika izin presiden tidak berlaku dalam hal penyelidikan.

“Secara Undang-Undang memang boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Terkecuali pejabat daerah, harus ada izin presiden,” katanya.

Dari penelusuran wartawam, dalam Undang-Undang perubahan tersebut disebutkan jika tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.

Seperti diketahui, Karfat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus penyebaran dan pembuatan video porno yang diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya.

Selain Karfat, polisi juga telah menetapkan IL sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berbeda dengan Karfat, IL yang hanya seorang pengurus LSM langsung ditahan dan kini sudah menjadi tahanan kejaksaan dan siap disidangkan.

Keduanya kini harus bersiap menghadapi tuntutan penjara maksimal 12 tahun lantaran telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
 
Via okezone.com

Comments