JAKARTA
– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
laboratorium Madrasah Tsanawiyah 2011 dan pengadaan Al Quran 2011-2012
di Kementrian Agama (Kemenag).
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Nassarudin diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas
Islam Kemenag, Ahmad Jauhari. “Hari ini (kemarin) ada pemeriksaan atas
nama Nasruddin umar, Wakil Menteri Agama untuk tersangka AJ,” kata Johan
di kantornya, Jumat (14/6).
Sementara
itu, Nasaruddin yang diperiksa selama sekitar sembilan jam tersebut
tidak mau berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Dia justru terkesan
menghindari wartawan dengan sibuk menelepon.
Sepanjang
perjalanan keluar Gedung KPK menuju mobil yang menjemputnya, dia tak
lepas dari telepon genggamnya. “Saksi-saksi untuk Pak AJ,” ujar
Nasaruddin singkat sebelum memasuki mobil Honda CR-V Putih yang telah
menunggunya di depan Gedung KPK.
Diketahui,
Nasaruddin diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek
pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Pengadaan Al Quran tahun
anggaran 2011 dan 2012 itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan
Masyarakat Islam.
Saat
itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimas Islam. Sementara
Jauhari, merupakan bawahannya. Jauhari ketika itu menjabat Direktur
Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan
Masyarakat (Bimas) Islam.
Nama
Nasaruddin juga disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran
yang menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy
Prasetya. Dia disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek
pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011.
Menurut
surat dakwaan, Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk
memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al
Quran tahun anggaran 2011. Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi
Zulkarnaen adalah Nasaruddin dan Abdul Karim.
Dalam
kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy telah divonis bersalah oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim memvonis keduanya
masing-masing hukuman 15 tahun dan delapan tahun penjara dan denda Rp
300 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan untuk
membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Meski
vonis telah dijatuhkan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi tersebut
tidak akan berhenti. KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan
menelusuri keterlibatan pihakpihak lain yang diduga terlibat.
info Via: https://www.kpk.go.id
Comments
Post a Comment