Wakil Menteri Agama Diperiksa Sembilan Jam

img4dd5d89a28ebdJAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah 2011 dan pengadaan Al Quran 2011-2012 di Kementrian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Nassarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari. “Hari ini (kemarin) ada pemeriksaan atas nama Nasruddin umar, Wakil Menteri Agama untuk tersangka AJ,” kata Johan di kantornya, Jumat (14/6).
Sementara itu, Nasaruddin yang diperiksa selama sekitar sembilan jam tersebut tidak mau berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Dia justru terkesan menghindari wartawan dengan sibuk menelepon.
Sepanjang perjalanan keluar Gedung KPK menuju mobil yang menjemputnya, dia tak lepas dari telepon genggamnya. “Saksi-saksi untuk Pak AJ,” ujar Nasaruddin singkat sebelum memasuki mobil Honda CR-V Putih yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.
Diketahui, Nasaruddin diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 itu dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.
Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimas Islam. Sementara Jauhari, merupakan bawahannya. Jauhari ketika itu menjabat Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam.
Nama Nasaruddin juga disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran yang menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy Prasetya. Dia disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011.
Menurut surat dakwaan, Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011. Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin dan Abdul Karim.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim memvonis keduanya masing-masing hukuman 15 tahun dan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Meski vonis telah dijatuhkan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi tersebut tidak akan berhenti. KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri keterlibatan pihakpihak lain yang diduga terlibat. 

info Via: https://www.kpk.go.id

Comments