Jakarta
- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum
Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, selama
sekitar 5 jam. Penggeledahan dimulai pada Jumat (26/7/2013) sekitar
pukul 20.00 WIB dan rampung pada Sabtu (27/7/2013) pukul 01.05 WIB. Tiga
kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.
"Saya
enggak bisa komentar. Tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota
tim dari KPK ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan. Bram, Ketua
RT 9 RW 2 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga
menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama
penggeledahan itu.
Bram
mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama
para penyidik. "Tadi saya sudah di sini pukul 20.00 WIB. Saya enggak
bisa komentar, no comment yah. Mohon maaf," ujarnya.
Penggeledahan
ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, Mario C
Bernardo. Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan pegawai Mahkamah
Agung bernama Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013).
Djodi
ditangkap lebih dahulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15
WIB. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta di dalam tas selempang coklat
yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma
Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul
13.20 WIB.
Dalam
pengembangan penyidikan, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di
Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi
untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat
kasasi.
Dengan
tangkap tangan ini, Mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar Pasal 5
Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu adalah delik
dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Mario juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.
Adapun
Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai
negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.
info Via: https://nasional.kompas.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment