5 Jam Geledah Kantor Hotma Sitompoel, KPK Angkut 3 Kardus


Jakarta - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, selama sekitar 5 jam. Penggeledahan dimulai pada Jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB dan rampung pada Sabtu (27/7/2013) pukul 01.05 WIB. Tiga kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.

"Saya enggak bisa komentar. Tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota tim dari KPK ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan. Bram, Ketua RT 9 RW 2 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama penggeledahan itu.

Bram mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama para penyidik. "Tadi saya sudah di sini pukul 20.00 WIB. Saya enggak bisa komentar, no comment yah. Mohon maaf," ujarnya.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, Mario C Bernardo. Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan pegawai Mahkamah Agung bernama Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013).
Djodi ditangkap lebih dahulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat kasasi.

Dengan tangkap tangan ini, Mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu adalah delik dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Mario juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.

Adapun Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

info Via: https://nasional.kompas.com & infokorupsi.com

Comments