Jakarta
- Jaksa Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
enam pejabat Kementeria Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I dengan nilai
proyek sekitar Rp209,8 miliar. Keenam pejabat yang diperiksa yakni dari
Inspektur Jenderal Kementan RI pada tahun 2012.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi
mengungkapkan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus
ini.
"Tujuh
saksi dari Kementan RI itu terdiri dari saudara Fahmi selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012,"
kata Untung dalam keterangannya, Senin (29/7/2013).
Selain
itu, penyidik juga memeriksa Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU
Tahun 2012 di lima Provinsi, yakni Provinsi NAD jaksa memeriksa Dhani P,
untuk Provinsi Riau Bambang Budhiyanto.
"Sedangkan
Provinsi Bengkulu yang diperiksa sudara Sigit Setiawan, dari Provinsi
Bangka Belitung saudara Gempur Aditiya dan terakhir dari Provinsi
Sumatera Selatan Wasito Hadi," tandas Untung.
Sebelumnya
dugaan kasus korupsi pengadaan bibit hibrida muncul dengan berbagai
cara. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan
cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak
pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejagung
telah menetapkan tiga tersangka dari PT. SHS, yaitu Ir K Direktur Utama
Pemasaran SHS, HTN mantan Manajer Cabang SHS dan SB Manajer Cabang SHS.
Namun, hingga kini belum ada tersangka dari pihak Kementerian Pertanian
Dua
orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini yakni Trisno, dan Mahfudi
Husodo. Jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa
padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai diduga
tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta
beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup soal pengadaan
barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender.
info via : https://news.okezone.com & https:infokorupsi.com
Comments
Post a Comment