6 Pejabat Kementan Diperiksa Soal Korupsi Senilai Rp200 M


Jakarta - Jaksa Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat Kementeria Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I dengan nilai proyek sekitar Rp209,8 miliar. Keenam pejabat yang diperiksa yakni dari Inspektur Jenderal Kementan RI pada tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini.

"Tujuh saksi dari Kementan RI itu terdiri dari saudara Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektur Jenderal Kementan RI di Tahun 2012," kata Untung dalam keterangannya, Senin (29/7/2013).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012 di lima Provinsi, yakni Provinsi NAD jaksa memeriksa Dhani P, untuk Provinsi Riau Bambang Budhiyanto.

"Sedangkan Provinsi Bengkulu yang diperiksa sudara Sigit Setiawan, dari Provinsi Bangka Belitung saudara Gempur Aditiya dan terakhir dari Provinsi Sumatera Selatan Wasito Hadi," tandas Untung.

Sebelumnya dugaan kasus korupsi pengadaan bibit hibrida muncul dengan berbagai cara. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari PT. SHS, yaitu Ir K Direktur Utama Pemasaran SHS, HTN mantan Manajer Cabang SHS dan SB Manajer Cabang SHS. Namun, hingga kini belum ada tersangka dari pihak Kementerian Pertanian

Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini yakni Trisno, dan Mahfudi Husodo. Jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup soal pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender.
info via : https://news.okezone.com & https:infokorupsi.com

Comments