Korupsi Gedung Islamic Center, Ketua DPRD di Riau Divonis Ringan



Sidang vonis kasus pembangunan gedung Islamic Center, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Zakri Abdullah terbukti korupsi, dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Zakri Abdullah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam vonisnya, hakim memberikan 3 tahun penjara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan kepada wartawan, Riau, Rabu (17/7).
Terkait putusan tersebut, Kejati menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena vonis sidang dinilai ringan, tak sebanding dengan perbuatan korupsi adik Bupati Pelalawan itu.
Keputusan banding ini diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, setelah melakukan berbagai pertimbangan. Di antaranya, tuntutan yang diberikan JPU tidak dikabulkan majelis hakim.

"Selain itu, pasal yang dituntut JPU adalah pasal 2 ayat 1. Dalam vonisnya hakim memberikan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sambung Andri.

Selain meringankan dari hukuman pidana badan atau penjara, majelis juga memberi kemudahan bagi Zakri. Zakri tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar yang dituntut JPU ke hakim.
"Padahal, uang pengganti yang dituntut JPU merupakan uang negara yang hilang akibat dugaan korupsi pembangunan Islamic Center, yang diduga dilakukan terdakwa (Zakri)," tegas Andri.
Selain Zakri, JPU juga akan menyatakan banding terhadap Tengku Azman dan Rahman Saragih (dua terdakwa Islamic Center lainnya).

"Keduanya ini juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 4,6 miliar. Namun dalam vonisnya, hakim tidak mewajibkannya," jelas Andri.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya; Amrarsul Abdullah, Syahril, Fahran Ridwan dan Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan, JPU belum menyatakan banding.

Sebelumnya,, dugaan korupsi ini sudah merugikan negara miliaran rupiah. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada September 2012.

Selain kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil. Sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa difungsikan atau dipakai masyarakat.
Laporan tersebut diterima Kejati Riau melalui Surat bernomor SR-3139/PW 04/5/2012/28 September 2012. Berdasarkan data yang dihimpun, anggara proyek ini senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.

inFo via https://www.merdeka.com & infokorupsi.com

Comments