Sidang vonis kasus pembangunan gedung Islamic Center, digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Ketua DPRD Kabupaten
Pelalawan Zakri Abdullah terbukti korupsi, dan menjatuhi hukuman tiga
tahun penjara.
"Zakri
Abdullah dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam vonisnya, hakim
memberikan 3 tahun penjara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau,
Andri Ridwan kepada wartawan, Riau, Rabu (17/7).
Terkait
putusan tersebut, Kejati menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Hal itu dilakukan karena vonis sidang dinilai ringan, tak sebanding
dengan perbuatan korupsi adik Bupati Pelalawan itu.
Keputusan
banding ini diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, setelah melakukan
berbagai pertimbangan. Di antaranya, tuntutan yang diberikan JPU tidak
dikabulkan majelis hakim.
"Selain
itu, pasal yang dituntut JPU adalah pasal 2 ayat 1. Dalam vonisnya
hakim memberikan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001, tentang pemberantasan
korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sambung Andri.
Selain
meringankan dari hukuman pidana badan atau penjara, majelis juga
memberi kemudahan bagi Zakri. Zakri tidak diwajibkan membayar uang
pengganti Rp 4,6 miliar yang dituntut JPU ke hakim.
"Padahal,
uang pengganti yang dituntut JPU merupakan uang negara yang hilang
akibat dugaan korupsi pembangunan Islamic Center, yang diduga dilakukan
terdakwa (Zakri)," tegas Andri.
Selain Zakri, JPU juga akan menyatakan banding terhadap Tengku Azman dan Rahman Saragih (dua terdakwa Islamic Center lainnya).
"Keduanya
ini juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 4,6 miliar. Namun dalam
vonisnya, hakim tidak mewajibkannya," jelas Andri.
Sedangkan
untuk terdakwa lainnya; Amrarsul Abdullah, Syahril, Fahran Ridwan dan
Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan, JPU belum menyatakan banding.
Sebelumnya,,
dugaan korupsi ini sudah merugikan negara miliaran rupiah. Hal itu
berdasarkan laporan hasil audit, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada September 2012.
Selain
kerugian secara finansial, negara juga telah dirugikan secara materil.
Sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung Islamic Center tidak bisa
difungsikan atau dipakai masyarakat.
Laporan
tersebut diterima Kejati Riau melalui Surat bernomor SR-3139/PW
04/5/2012/28 September 2012. Berdasarkan data yang dihimpun, anggara
proyek ini senilai Rp 6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Dalam
perjalannya, pembangunannya tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009,
anggarannya kembali ditambah sekitar Rp 3,6 miliar.
inFo via https://www.merdeka.com & infokorupsi.com
Comments
Post a Comment